Kecamatan Tebet Targetkan Seluruh Pegawai Sudah Aktivasi Akun Coretax pada Akhir November 2025
Pajak.com, Jakarta – Kecamatan Tebet menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet untuk memandu pegawainya melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Kecamatan Tebet menargetkan seluruh pegawai sudah aktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE paling lambat pada akhir November 2025.
Sekretaris Kecamatan Tebet Watini menyampaikan bahwa urgensi mengaktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE sebagai persiapan pemenuhan kewajiban perpajakan secara berkelanjutan. Tak hanya sebagai persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, namun juga sebagai syarat utama mengakses seluruh layanan perpajakan lainnya di Coretax.
“Mulai tahun depan, pelaporan SPT tahunan sudah tidak melalui DJPOnline lagi, tetapi melalui Coretax. Untuk itu, aktivasi akun Coretax ini menjadi sangat penting,” jelas Watini dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (18/11/25).
Ia juga menegaskan komitmen Kecamatan Tebet beserta seluruh kelurahannya untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE paling lambat pada akhir November 2025. Komitmen tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Jakarta Nomor 5/SE/2025.
“Surat ini berisikan dukungan implementasi Coretax dari Pemerintah Provinsi Jakarta dan imbauan kepada seluruh perangkat daerahnya untuk melakukan aktivasi akun Coretax,” ungkap Watini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Tebet Agus Surya Handoko pun mengapresiasi inisiatif Kecamatan Tebet untuk menggelar sosialisasi aktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE untuk pegawainya, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tentunya ini menjadi langkah yang baik dari Kecamatan Tebet. Karena seperti yang sudah disampaikan Ibu Watini, aktivasi akun Coretax dan DJP ini penting bagi kita semua karena ke depannya pemenuhan kewajiban perpajakan akan dilakukan melalui Coretax,” jelas Agus.
Sesi materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tebet dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I). Beberapa petugas pajak yang lain memandu para peserta mengaktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE.
KPP Pratama Jakarta Tebet juga mengajak para peserta untuk datang langsung ke KPP apabila ingin berkonsultasi secara intensif. Misalnya, berkonsultasi terkait pembaruan data maupun permasalahan perpajakan lainnya.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Cara aktivasi akun Coretax adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
- Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
- Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
- Login kembali ke akun Coretax;
- Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
- Buat passphrase.
Cara Buat KO/SE
Cara membuat KO/SE untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Masuk ke “Portal Saya”;
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
- Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.

