Menu
in ,

Kebijakan Nol Persen Pajak Kendaraan Listrik Bikin Pendapatan DKI Turun Rp3 Triliun, Pemprov Desak Dievaluasi

FOTO : IST

Kebijakan Nol Persen Pajak Kendaraan Listrik Bikin Pendapatan DKI Turun Rp3 Triliun, Pemprov Desak Dievaluasi

Pajak.com, Jakarta  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang masih membebaskan pajak kendaraan listrik hingga akhir 2025. Pemberlakuan tarif 0 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut disebut membuat potensi pendapatan daerah berkurang hingga sekitar Rp3 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025.

“Terkait pajak bea balik nama kendaraan listrik yang sekarang tarifnya 0 persen dan juga PKB kendaraan listrik yang tarifnya juga 0 persen, ini sampai dengan akhir tahun 2025, karena tarif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah 0 persen,” kata Lusiana melalui keterangannya di Jakarta, dikutip Pajak.com, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, potensi pendapatan daerah dari dua jenis pajak itu sebenarnya cukup besar, mengingat penjualan kendaraan listrik di Jakarta melonjak tajam dalam dua tahun terakhir. Namun, kebijakan tarif nol persen justru membuat daerah kehilangan sumber penerimaan penting.

“Sebenarnya dari pungutan pajak PKB maupun BBNKB listrik ini sangat luar biasa pendapatan kita harusnya. Tapi karena tarifnya 0 persen, pendapatan daerah turun sekitar Rp3 triliun,” jelasnya.

Lusiana menegaskan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, insentif pajak seharusnya bersifat sementara dan dievaluasi sesuai perkembangan pasar kendaraan listrik yang kini tumbuh pesat.

“Kalau bisa, ditinjau kembali kebijakan pusat untuk pajak PKB maupun BBNKB kendaraan listrik. Karena saat ini penjualan kendaraan listrik melonjak sangat tinggi. Kalau ini dibiarkan, maka pendapatan daerah—bukan hanya DKI, tapi juga daerah lain—akan tergerus,” tuturnya.

Ia menambahkan, penghapusan insentif pajak kendaraan listrik dapat membantu memperkuat pendapatan daerah, terutama di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Pemangkasan TKD membuat APBD DKI untuk tahun anggaran 2026 terpaksa direvisi turun dari Rp95,35 triliun menjadi Rp81,28 triliun. Kementerian Keuangan diketahui memangkas TKD untuk Jakarta dari Rp27,5 triliun menjadi Rp11 triliun, atau turun sekitar 59,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pendapatan daerah kita sangat tergantung pada kebijakan yang akan dijalankan di tahun 2026,” imbuh Lusiana.

Selain insentif kendaraan listrik, Lusiana juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 Pemprov DKI telah memberikan berbagai keringanan pajak bagi masyarakat, seperti potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hingga pajak hotel. Total nilai insentif tersebut mencapai sekitar Rp6 triliun.

Tax expenditure yang kita berikan sampai Oktober 2025 hampir Rp6 triliun. Jika tahun depan tidak ada lagi insentif, kami optimistis pendapatan daerah bisa meningkat,” tegasnya.

Ia pun memastikan, arah kebijakan pajak DKI tahun depan akan lebih fokus pada optimalisasi pendapatan. Pemprov akan menyesuaikan kebijakan pajak dengan kemampuan fiskal dan kondisi ekonomi Jakarta pada 2026.

“Ke depan, kami akan menghitung kembali potensi pajak daerah secara menyeluruh agar pendapatan tetap terjaga tanpa membebani masyarakat,” pungkas Lusiana.

Leave a Reply

Exit mobile version