Menu
in ,

Kanwil DJP Sumut I Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp119 Miliar

Foto: Kanwil DJP Sumut I

Kanwil DJP Sumut I Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp119 Miliar

Pajak.com, Sumatera Utara – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) memblokir 310 rekening penunggak pajak senilai Rp119 miliar secara serentak. Kanwil DJP Sumut I memastikan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menjelaskan, pemblokiran rekening penunggak pajak merupakan bagian dari strategi penagihan aktif oleh Jurusita Pajak Negara (JPN) untuk mengamankan penerimaan negara.

Selain itu, pelaksanaan pemblokiran rekening secara serentak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumut I membuat proses penagihan lebih efisien dan terkoordinasi. Dengan demikian, KPP tidak perlu berulang kali berkomunikasi dengan pihak bank serta penagihan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Pemblokiran ini adalah bentuk penegakan hukum agar Wajib Pajak segera memenuhi kewajiban. Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk patuh tanpa harus sampai pada tindakan tegas seperti ini,” jelas Arridel dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (5/11/25).

Ia memastikan, pemblokiran rekening pajak dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU 19/2000) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

“Permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP, dan pihak bank wajib melakukan pemblokiran rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan,” ujar Arridel.

Ia pun menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama erat antara DJP dan perbankan. Kolaborasi lintas sektor tersebut penting untuk memperkuat sistem pengamanan penerimaan negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Sinergi yang baik antara DJP dan perbankan menjadi fondasi kuat bagi optimalisasi penerimaan negara yang pada akhirnya digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional,” tegas Arridel.

Secara simultan, tindakan pemblokiran rekening ini menegaskan komitmen Kanwil DJP Sumut I untuk menjaga kepatuhan dan keadilan pajak.

“Upaya ini untuk memastikan setiap rupiah penerimaan negara dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Arridel.

Leave a Reply

Exit mobile version