Menu
in ,

Kanwil DJP Papabrama Jemput Bola Dampingi Wajib Pajak Beradaptasi dengan Coretax

Foto: Dok. Kanwil DJP Papabrama

Kanwil DJP Papabrama Jemput Bola Dampingi Wajib Pajak Beradaptasi dengan Coretax

Pajak.com, Jayapura  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menggelar Layanan di Luar Kantor (LDK) di Jayapura untuk mendampingi Wajib Pajak dalam beradaptasi dengan sistem Coretax. Kegiatan jemput bola ini dilaksanakan di sejumlah instansi pemerintah dan badan usaha sepanjang Desember 2025.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Papabrama Renni mengatakan, LDK pertama digelar pada 5–12 Desember 2025 di Lobi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Papua, bekerja sama dengan KPP Pratama Jayapura. Pada pekan berikutnya, layanan serupa akan dilaksanakan di Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, PT Taspen (Persero) Cabang Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua, serta RS Dian Harapan Jayapura.

Renni mengungkapkan, pelaksanaan LDK dilakukan untuk menjawab tantangan nyata yang dihadapi Wajib Pajak di Jayapura dan sekitarnya sejak Coretax mulai diterapkan.

“Di lapangan, tantangan utama yang kami temui adalah literasi digital Wajib Pajak yang belum merata, ditambah kualitas jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah,” kata Renni kepada Pajak.com melalui pernyataan tertulis, dikutip Rabu (17/12/2025).

Secara umum, Renni menilai kesiapan Wajib Pajak di wilayah Jayapura dan sekitarnya sudah cukup baik. Namun, berbagai kendala teknis masih kerap muncul dan berpotensi menghambat proses administrasi perpajakan apabila tidak didampingi secara langsung.

“Masih ada kendala seperti surat elektronik (surel) aktivasi yang tidak diterima, sinkronisasi data Wajib Pajak, serta akses sistem yang terkendala pada jam-jam tertentu. Karena itu, kami memilih turun langsung melalui LDK,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil DJP Papabrama memberikan asistensi aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital, serta layanan konsultasi perpajakan langsung di lokasi instansi. Pendekatan ini, kata Renni, dinilai lebih efektif, terutama bagi instansi dan pemberi kerja dengan jumlah pegawai yang besar.

Ia mengungkapkan, tingkat aktivasi Coretax di wilayah Jayapura dan sekitarnya masih perlu didorong. Berdasarkan basis pemberi kerja, baru 38,16 persen Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax, sementara aktivasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik baru mencapai 29,93 persen.

Renni menegaskan, pihaknya tidak menghentikan pendampingan setelah LDK selesai. Kanwil DJP Papabrama bersama KPP Pratama Jayapura telah menyiapkan skema pendampingan berkelanjutan untuk memastikan proses transisi berjalan lebih lancar.

“Setelah LDK, kami tetap membuka helpdesk Coretax di KPP, menyediakan pojok pajak khusus Coretax, dan menyiapkan asistensi langsung bagi dinas atau kantor yang masih memerlukan pendampingan,” sambungnya.

Selain layanan tatap muka, Kanwil DJP Papabrama juga mengoptimalkan kanal layanan digital dan konsultasi daring agar Wajib Pajak tetap mendapatkan pendampingan, tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Kanwil DJP Papabrama mengapresiasi dukungan dan kerja sama seluruh instansi yang telah memfasilitasi pelaksanaan LDK. Kami juga mengajak seluruh Wajib Pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan nasional,” tutupnya.

Leave a Reply

Exit mobile version