Menu
in ,

Kanwil DJP Kalselteng Sukses Kumpulkan Hasil Lelang Rp 18 M

Kanwil DJP Kalselteng

FOTO: Dok. DJKN Kalselteng

Kanwil DJP Kalselteng Sukses Kumpulkan Hasil Lelang Rp 18 M

Pajak.comBanjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) sukses menyelenggarakan lelang serentak yang menghasilkan Rp 18,071 miliar. Kegiatan yang diadakan di Aula Barito, Kanwil DJP Kalselteng, Kota Banjarmasin ini melibatkan sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tiga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah tersebut.

Total 26 aset yang dilelang berasal dari delapan Wajib Pajak dan satu Kantor Pelayanan Pajak, dengan total nilai limit sebesar Rp 24,771 miliar. Dari lelang ini, berhasil terkumpul Rp 18,071 miliar, dengan nilai terbesar berasal dari penjualan satu bidang tanah senilai Rp 17,730 miliar yang disita oleh KPP Pratama Banjarbaru. Lelang ini dilakukan secara open bidding melalui laman portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Kusumawardhani mengemukakan, tujuan utama dari kegiatan lelang serentak ini adalah untuk mendukung penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak, dan menjaga kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan.

“Kementerian Keuangan memiliki satu tahapan yang bisa ditegakkan dalam rangka mendukung penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak. Harapan kami, dengan pelaksanaan lelang ini kepercayaan publik kepada Kementerian Keuangan dapat terjaga,” katanya di acara tersebut, dikutip Pajak.com, Senin (22/07).

Setali tiga uang, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menekankan bahwa lelang ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak kooperatif.

“Mudah-mudahan kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik lagi,” imbuh Syamsinar.

Ia menjelaskan, lelang atau penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif setelah dilakukan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum dilakukan lelang, lanjut Syamsinar, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak, tetapi mereka tidak kooperatif atau tidak melunasi utang pajaknya.

“Kami mengharapkan ke depannya jumlah barang yang dilelang akan terus berkurang, karena itu menunjukkan bahwa kesadaran pajak dari Wajib Pajak semakin baik, dan indikasi ketidakpatuhan Wajib Pajak semakin mengecil,” pesan Syamsinar kepada para Wajib Pajak.

Ia menegaskan bahwa kegiatan lelang ini akan terus dijalankan sebagai langkah penegakan hukum terhadap para wanprestasi pajak. Di samping itu, tunggakan pajak diharapkan dapat segera diselesaikan melalui serangkaian upaya penagihan yang dimulai dari penerbitan surat peringatan, penyampaian surat paksa, penyitaan, pelelangan, pembekuan, pencegahan, hingga penyanderaan.

Syamsinar juga mengapresiasi para Wajib Pajak yang telah mematuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan mengajak seluruh kontributor pajak untuk turut serta berperan positif dalam pembangunan negara.

“Mari bersama-sama menjadi Wajib Pajak yang patuh dan berkontribusi positif bagi pembangunan negara kita,” ucapnya.

Lelang ini menawarkan berbagai objek, termasuk tanah, kendaraan, dan barang lainnya. Berikut adalah beberapa objek yang dilelang:

  • KPP Pratama Palangkaraya, KPKNL Palangkaraya: satu bidang tanah.
  • KPP Pratama Sampit, KPKNL Palangkaraya: satu bidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, dan satu paket barang bongkaran rumah dinas.
  • KPP Pratama Pangkalanbun, KPKNL Pangkalanbun: satu unit truk, satu bidang tanah, satu unit excavator, dan satu unit asphalt finisher.
  • KPP Pratama Muara Teweh, KPKNL Palangkaraya: satu unit sepeda motor dan dua bidang tanah dan bangunan.
  • KPP Pratama Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin: satu bidang tanah dan satu unit sepeda motor.
  • KPP Pratama Banjarbaru, KPKNL Banjarmasin: dua bidang tanah.
  • KPP Pratama Barabai, KPKNL Banjarmasin: dua bidang tanah dan/atau bangunan.
  • KPP Pratama Batulicin, KPKNL Banjarmasin: satu unit kendaraan bermotor.
  • KPP Pratama Tanjung, KPKNL Banjarmasin: satu bidang tanah dan/atau bangunan, tiga unit mesin/alat elektronik/perabot/barang seni/barang lainnya.
  • KPP Madya Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin: satu unit truk dan tiga bidang tanah.

Leave a Reply

Exit mobile version