Menu
in ,

Kanwil DJP Jaksel II Dampingi 9 “Tax Center” Pahami Seluk-beluk Coretax 

Foto: Kanwil DJP Jaksel II

Kanwil DJP Jaksel II Dampingi 9 Tax Center” Pahami Seluk-beluk Coretax 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) mendampingi sembilan tax center memahami seluk-beluk Coretax di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Jaksel II.

Sembilan tax center yang hadir dalam edukasi ini adalah Universitas Nasional, Universitas Budi Luhur, Universitas Pancasila, Universitas Satya Negara Indonesia, Universitas Al-Azhar Indonesia, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, Tanri Abeng University, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Adapun para peserta terdiri dari perwakilan pengurus dan mahasiswa Relawan Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dalam memberikan kemudahan pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan, salah satunya melalui pembangunan Coretax.

“Sebenarnya pajak itu dekat banget sama kita. Khususnya, mahasiswa nanti jadi pekerja dan Wajib Pajak. Kalau dari sekarang sudah mengerti pajak, nanti pas sudah kerja, enggak kaget lagi,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/11/25).

Oleh karena itu, penting bagi tax center memahami seluk-beluk Coretax, sehingga juga dapat membantu masyarakat mengimplementasikan aplikasi pengganti DJPOnline tersebut.

“Kanwil DJP Jaksel II meyakini bahwa sinergi Kanwil DJP Jaksel II bersama tax center dapat meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan kampus dan masyarakat,” imbuh Dwi.

Ia mengingatkan, kesadaran dan kepatuhan pajak yang meningkat akan bermuara pada terpenuhinya kebutuhan masyarakat serta pembangunan berbagai infrastruktur.

Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara hingga saat ini. Misalnya, di tahun 2024, kontribusi pajak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebesar Rp1.932,4 triliun, sementara total pendapatan negara senilai Rp2.842,5 triliun.

“Pajak yang kita bayar itu, balik buat kita juga, buat bangun fasilitas umum, bikin pendidikan makin oke, sampai dengan subsidi tabung gas hijau dan bahan bakar kendaraan Pertalite,” ungkap Dwi.

Dalam acara ini, materi aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jaksel II Retno Yuli Astuti.

Sementara itu, materi tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jaksel II Lilik Handayani.

Dalam tahap simulasi pengisian SPT tahunan, berbagai pertanyaan teknis disampaikan para peserta, seperti cara penonaktifan akun istri, solusi terhadap akun tidak aktif, hingga penggabungan penghitungan PPh suami dan istri.

Leave a Reply

Exit mobile version