Menu
in ,

Kanwil DJP Jakarta Khusus Ungkap Ada 10 Ribu Wajib Pajak Belum Aktivasi Akun Coretax

FOTO : IST

Kanwil DJP Jakarta Khusus Ungkap Ada 10 Ribu Wajib Pajak Belum Aktivasi Akun Coretax

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 10 ribu Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan aktivasi akun Coretax menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025.

Saat ini, DJP mulai memperkuat langkah persiapan implementasi sistem Coretax. Salah satu tantangan utama yang masih dihadapi, khususnya di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus, adalah masih adanya sekitar 10 ribu Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan aktivasi akun tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menjelaskan bahwa kondisi tersebut cukup umum terjadi menjelang batas waktu pelaporan. Ia menilai banyak Wajib Pajak masih menunggu hingga periode akhir untuk melakukan aktivasi maupun menyampaikan SPT Tahunan.

“Biasa kan gitu lah orang Indonesia kan biasa nunggu-nunggu lah sampai akhir kan,” jelas Irawan di sela-sela kegiatan forum konsultasi publik tahun 2025, dikutip Pajak.com pada Rabu (3/12/25).

Namun, kata Irawan, Kanwil DJP Jakarta Khusus tidak tinggal diam dan terus mendorong percepatan penyelesaian aktivasi agar tidak menumpuk pada bulan Maret 2025.

Irawan menuturkan bahwa kegiatan-kegiatan seperti konsultasi publik, pertemuan dengan Wajib Pajak, hingga pendampingan teknis oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi bagian dari strategi untuk menggerakkan Wajib Pajak segera mengaktifkan akun Coretax.

Ia menyebut bahwa berbagai kendala teknis yang dialami peserta dalam kegiatan sosialisasi juga akan menjadi bahan perbaikan internal sehingga membantu memperlancar proses aktivasi ke depan.

Selain itu, DJP akan memanfaatkan data kepegawaian dari masing-masing perusahaan besar untuk memantau progres aktivasi secara lebih detail. Strategi ini dilakukan agar prosesnya dapat terselesaikan sebelum puncak pelaporan SPT Tahunan.

“Harapannya nanti sampai di bulan Maret ya akan semakin sedikit lah. Bahkan kalau bisa udah semua udah beres. Tinggal waktu penyampaian SPT Tahunan di bulan Maret itu ya semua karyawan udah bisa menyampaikan SPT tahunan,” ujar Irawan.

Ia menegaskan bahwa upaya mendorong aktivasi dilakukan secara bertahap, mulai dari aktivasi akun Coretax hingga memastikan seluruh pegawai dapat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

Meski demikian, Irawan mengakui bahwa kebiasaan sebagian Wajib Pajak yang menunda hingga akhir periode tetap menjadi tantangan tahunan. Oleh karena itu, DJP turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti media dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk membantu mengimbau para klien dan Wajib Pajak agar tidak menunda proses aktivasi akun Coretax.

Leave a Reply

Exit mobile version