Kanwil DJP dan Kejati Jawa Timur Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Berantas Rokok Ilegal
Pajak.com, Malang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sepakat memperkuat sinergi lintas lembaga untuk penegakan hukum pajak, pertukaran data, dan pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Komitmen tersebut terbangun dalam pertemuan antara Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, dan Kepala Kejati Jawa Timur Kuntadi di Surabaya, Senin (11/8/25).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menegaskan pentingnya dukungan Kejati untuk memastikan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami meminta dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya perlu terus dilanjutkan demi mengamankan penerimaan negara,” kata Agustin dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (12/8/25).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun menyoroti urgensi pertukaran data dan informasi antarinstansi dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan jabatan. Menurutnya, langkah ini dapat memaksimalkan penggalian potensi pajak yang belum tergarap.
“Bagi-bagi informasi itu penting supaya potensi pajak bisa tergali optimal. Semakin banyak data yang kita sandingkan, akan semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur Kuntadi menyambut positif langkah bersama ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini kerap menangani kasus penggelapan pajak, dan pemeriksaan transaksi menjadi salah satu cara untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran.
“Dari kasus tersebut kami cek apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak, itu dapat menjadi data kunci yang dapat digali potensinya,” jelasnya.
Selain soal pajak, kedua pihak juga membahas maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Berdasarkan kajian Indodata Research Center, kerugian akibat rokok ilegal pada 2024 mencapai sekitar Rp97,81 triliun. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal terjadi bahkan di wilayah kerja mereka.
“Rokok ilegal ini menjamur di mana-mana, termasuk di area Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III. Ini sangat merugikan penerimaan negara,” tegasnya.
DJP dan Kejati menilai penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang patuh membayar pajak dan cukai dari persaingan tidak sehat.
Karena hal tersebut, kedua lembaga berkomitmen memperkuat pertukaran data dan mempercepat proses hukum hingga tahap eksekusi. Harapannya, rantai pasok rokok ilegal bisa terputus dari produsen hingga pengecer, sehingga penerimaan negara terlindungi dan iklim usaha tetap sehat.

