Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Minuman Keras Rp1,2 Miliar
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Jakarta memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp1,2 miliar berupa lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal dan lebih dari 700 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian penindakan unit pengawasan pada periode Juli hingga Oktober 2025 di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Iwan Setyaboedhi mengungkapkan bahwa nilai total barang mencapai sekitar Rp1,2 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp459,5 juta.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan dalam rangka mendukung program Bea Cukai, yaitu gempur rokok ilegal, serta optimalisasi pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah kerja Bea Cukai Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan,” ujar Iwan dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (24/11/25).
Adapun, pemusnahan berlangsung di fasilitas pengolahan limbah elektronik PT Mukti Mandiri Lestari di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat. Secara seremonial, kegiatan dilakukan di gudang PT Mukti Mandiri Lestari dan turut dihadiri perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, serta perwakilan PT Pos Indonesia dan Anteraja selaku perusahaan jasa titipan (PJT).
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 892.449 batang hasil tembakau yang mencakup 892.420 batang rokok dan 29 batang cerutu berbagai merek, serta 712,55 liter MMEA. Seluruh barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, di antaranya penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan peredaran barang tanpa pita cukai.
Irawan menjelaskan bahwa sebagian pelanggaran yang ditindak bersumber dari aktivitas perdagangan online melalui perusahaan jasa titipan. Modus yang digunakan antara lain penyamaran barang dengan nama yang tidak sesuai agar lolos dari pengawasan.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk respons dan tanggung jawab Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal,” pungkas Iwan.

