Kantor Pajak Jaksel II Jemput Bola, Dampingi Pegawai RSUD Pasming Aktivasi Akun Coretax
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) jemput bola mendampingi pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu (Pasming) mengaktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk melakukan pendampingan langsung ke instansi pemerintah untuk mengimplementasikan Coretax. Kanwil DJP Jaksel II mengharapkan pegawai RSUD Pasming dapat lebih siap dan lancar dalam menggunakan aplikasi Coretax untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 mulai 1 Januari 2026.
Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Pasming Ratnasari Kurniasih mengucapkan terima kasih kepada tim Kanwil DJP Jaksel II yang telah membantu pegawai mengaktivasi akun Coretax sekaligus mengasistensi prosedur pelaporan SPT tahunan.
“Karena memang ini sepertinya sedang hits terkait pengisian Coretax. Jadi, supaya kita semua nanti tidak ada yang salah dan tidak ada yang tersangkut terkait masalah pajak. Mudah-mudahan teman-teman bisa mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik mungkin dan nanti bisa mensosialisasikan kembali kepada teman-teman yang pada siang hari ini belum bisa hadir di sini,” ujar Ratnasari dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (30/12/25).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam memberikan kemudahan layanan perpajakan kepada Wajib Pajak.
“Melalui kegiatan jemput bola seperti ini, kami ingin memastikan para pegawai di instansi pemerintah siap menggunakan Coretax sejak awal. Pendampingan langsung kami lakukan agar tidak ada kendala saat masa pelaporan SPT tahunan nanti, sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat, dan akurat,” jelas Dwi.
Ia mengharapkan kerja sama dan sinergi dengan RSUD Pasming dapat terus terjalin, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah di bidang perpajakan. Di sisi lain, Kanwil DJP Jaksel II akan terus berupaya menghadirkan layanan perpajakan yang lebih dekat, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela.
“Dengan begitu, diharapkan optimalisasi penerimaan negara untuk pembiayaan program pemerintah dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujar Dwi.
Materi sosialisasi dan asistensi aktivasi akun Coretax maupun registrasi KO/se disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksel II Yudha Wijaya; Penyuluh Pajak Ahli Pertama Mura Novia N. A; Penyuluh Pajak Ahli Pertama Afifah Sekar Arum; dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Muhammad Dasir.
Selain itu, peserta juga menanyakan berbagai pertanyaan seputar isu perpajakan, antara lain mengenai pengelolaan dan prosedur penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri, pembuatan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk harta warisan, perubahan data Wajib Pajak, hingga mekanisme pengisian SPT Tahunan PPh dalam satu unit keluarga.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Mengutip laman resmi DJP, berikut Pajak.com uraikan langkah mudah aktivasi akun Coretax:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
- Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
- Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
- Login kembali ke akun Coretax;
- Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
- Buat passphrase.
Cara Pembuatan KO/SE Coretax
Cara melakukan registrasi KO/SE untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Masuk ke “Portal Saya”;
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
- Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.
Secara komprehensif, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri pada tautan tutorial yang tersedia melalui situs website https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

