Kantor Pajak Buka Sabtu – Minggu! Warga Bisa Konsultasi Aktivasi Akun Coretax hingga Pelaporan SPT
Pajak.com, Jakarta – Sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuka layanan pada Sabtu – Minggu pada pertengahan hingga akhir Desember 2025. Dengan penambahan waktu pelayanan ini, warga bisa semakin mudah berkonsultasi mengenai aktivasi akun Coretax, permohonan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) mengungkapkan bahwa optimalisasi layanan ini merupakan inisiatif dari KPP dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Wajib Pajak di wilayahnya.
Menurutnya, inisiatif tersebut mencerminkan komitmen DJP dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan berfokus pada kebutuhan masyarakat.
“Layanan akhir pekan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sekaligus memastikan proses aktivasi dan pemanfaatan sistem Coretax berjalan lancar,” ungkap Ros dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com (12/12/25).
Di sisi lain, ia memastikan bahwa pembukaan layanan di hari libur tetap berada dalam pengawasan Kantor Pusat DJP.
Ros pun mengimbau kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan oleh KPP setempat secara optimal.
“Wajib Pajak diharapkan segera melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE,” tegasnya.
Wajib Pajak juga dapat memperoleh informasi mengenai aktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
“Aktivasi Coretax sangat penting agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan perpajakan digital secara lebih mudah, aman, dan terintegrasi, serta mendukung kelancaran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan ke depan,” tegas Ros.
Wajib Pajak dapat memantau layanan Sabtu – Minggu ini di media sosial masing-masing KPP terdaftar.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Mengutip laman resmi DJP, berikut Pajak.com uraikan langkah mudah untuk melakukan aktivasi akun Coretax:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
- Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
- Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
- Login kembali ke akun Coretax;
- Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
- Buat passphrase.
Cara Registrasi KO/SE Coretax
Cara membuat KO/SE untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Masuk ke “Portal Saya”;
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
- Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.

