Kantor Pajak Beberkan Keuntungan Penggabungan NPWP Suami – Istri ke Para Pegawai Perusahaan
Pajak.com, Bekasi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) DAN Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Satu melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada pegawai PT Marsol Abadi Indonesia di Bekasi. Salah satu materi yang dibeberkan adalah mengenai keuntungan penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami – istri.
Para Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus yang terdiri dari Evie Andayani, Giyarso, dan Endang Iskandar Rizki menjelaskan bahwa penggabungan NPWP suami – istri akan memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban administrasi perpajakan.
“Pelaporan SPT tahunan cukup dilakukan suami dan tidak terdapat kemungkinan kurang bayar dari penghitungan proporsional seperti ketika suami dan istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah,” jelas Kanwil DJP Jaksus dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (6/1/26).
Dengan demikian, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 istri yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dilaporkan di SPT tahunan suami pada bagian ‘Penghasilan’ yang dikenakan pajak final dan/atau yang bersifat final.
Cara Penggabungan NPWP Suami – Istri
Para penyuluh Kanwil DJP Jaksus menguraikan tata cara penggabungan NPWP suami – istri sebagai berikut:
- Untuk menggabungkan NPWP, istri harus masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax suami;
- Buka akun Coretax suami https://coretax.pajak.go.id;
- Pilih menu “Profil Saya”;
- Klik “Informasi Umum”; dan
- Klik “Edit”;
- Pada bagian “Unit Pajak Keluarga”, tambahkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri serta pastikan status istri adalah tanggungan; dan
- Jika sudah selesai, klik “Submit”.
Cara Ajukan Permohonan Non-aktifkan NPWP Istri
Istri wajib mengajukan permohonan nonaktif NPWP dengan cara:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Pilih menu “Portal Saya”;
- Pilih “Perubahan Status”;
- Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dengan alasan “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (orang pribadi, HB, PH, MT) yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.”; dan
- Selesai.
Para penyuluh menekankan bahwa tahapan penggabungan NPWP suami – istri sekaligus penonaktifan NPWP istri dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax (https://coretax.pajak.go.id) di mana dan kapan saja.

