Menu
in ,

Kalender Pajak Januari 2026: Ini Jadwal Setor dan Lapor yang Wajib Diperhatikan

FOTO/ILUSTRASI: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Kalender Pajak Januari 2026: Ini Jadwal Setor dan Lapor yang Wajib Diperhatikan

Pajak.com, Jakarta  Awal tahun 2026 menandai kembali padatnya agenda perpajakan yang perlu dicermati Wajib Pajak, seiring mulai berlakunya berbagai tenggat penyetoran dan pelaporan pajak. Tahun ini, perhatian tidak hanya tertuju pada tenggat penyetoran dan pelaporan, tetapi juga pada satu prasyarat krusial yang tidak bisa diabaikan, yakni aktivasi Wajib Pajak di sistem Coretax. Betapa tidak, sejak sistem administrasi perpajakan terintegrasi tersebut diberlakukan penuh, seluruh kewajiban perpajakan—mulai dari pembayaran, pelaporan, hingga administrasi faktur pajak—hanya dapat dilakukan melalui Coretax.

Artinya, tanpa aktivasi akun, akses terhadap pemenuhan kewajiban pajak praktis tertutup. Dalam konteks ini, Pajak.com akan mengulas secara lengkap daftar tenggat dalam kalender pajak Januari 2026 untuk memudahkan Wajib Pajak menyiapkan kepatuhan sejak awal tahun Kuda Api.

15 Januari 2026 

Awal Januari menjadi periode yang cukup krusial, terutama bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali berinteraksi dengan Coretax atau yang sebelumnya belum menyelesaikan proses aktivasi. Pasalnya, aktivasi di Coretax bukan sekadar urusan teknis, melainkan pintu masuk utama agar kewajiban pajak dapat dijalankan tanpa hambatan administratif.

Untuk 15 Januari 2026, Wajib Pajak dihadapkan pada batas akhir penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) untuk Masa Pajak Desember 2025 dengan cakupan kewajiban yang cukup luas. Kewajiban tersebut meliputi PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final, seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, serta transaksi lain yang ditetapkan pemerintah. Tenggat ini juga mencakup PPh Pasal 15, dengan norma penghitungan khusus yang berlaku bagi sektor usaha tertentu, seperti pelayaran dan penerbangan.

Selain itu, Wajib Pajak pemotong harus menyetorkan PPh Pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima orang pribadi. PPh Pasal 22 juga harus disetorkan paling lambat pada tanggal yang sama, yang umumnya dikenakan atas kegiatan impor serta transaksi pembelian barang tertentu oleh bendahara pemerintah atau badan usaha yang ditunjuk.

Kewajiban penyetoran berikutnya mencakup PPh Pasal 23, yang dipotong atas penghasilan dari penyerahan jasa, dividen, bunga, royalti, serta sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan. Di sisi lain, PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak bulanan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagai cicilan atas PPh terutang dalam satu tahun pajak.

Tenggat 15 Januari 2026 juga berlaku untuk penyetoran PPh Pasal 26, yaitu pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri. Selain itu, kewajiban ini mencakup PPh sektor minyak dan gas bumi (Migas) yang dikenakan atas kegiatan usaha hulu migas sesuai dengan ketentuan khusus di sektor tersebut.

20 Januari 2026

Selanjutnya, 20 Januari 2026 menjadi tenggat yang tidak kalah penting karena mencakup dua kewajiban sekaligus. Kewajiban pertama, tanggal tersebut merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh untuk Masa Pajak Desember 2025. Setelah pembayaran PPh dilakukan paling lambat 15 Januari, Wajib Pajak memiliki waktu lima hari kerja tambahan untuk melaporkan kewajiban tersebut melalui SPT Masa di Coretax.

Selain pelaporan SPT Masa PPh, 20 Januari 2026 juga menjadi batas akhir unggah Faktur Pajak Keluaran untuk Masa Desember 2025. Kewajiban ini penting, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) pada akhir tahun lalu. Yang patut diingat juga, faktur pajak yang tidak diunggah hingga tenggat waktu berpotensi tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi dan dapat menimbulkan persoalan kepatuhan di kemudian hari.

Leave a Reply

Exit mobile version