Kakanwil DJP Jakarta Barat Ungkap Tantangan Kejar Penerimaan Pajak Rp75,9 Triliun pada 2025
Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat Farid Bachtiar mengungkap tantangan besar dalam upaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp75,9 triliun.
Target tersebut ditetapkan sejalan dengan semangat Asta Cita Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mendorong seluruh jajaran untuk memperkuat kontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Dalam rangka menyukseskan Asta Cita. Nah, kalau kita dari sisi DJP, dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Barat, ikut mengupayakan suksesnya pencapaian target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat 2025 yang tadi sudah disampaikan Rp75,9 triliun,” ujar Farid kepada awak media di Kantor Kanwil DJP Jakarta Barat, dikutip Pajak.com pada Senin (20/10/25).
Farid mengakui, target tersebut bukan hal yang mudah dicapai mengingat kondisi ekonomi saat ini masih menunjukkan pertumbuhan yang terbatas. Meskipun perekonomian nasional terus tumbuh, menurutnya, laju pertumbuhan masih berada pada kisaran 5,12 persen, yang menuntut kerja ekstra dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
“Ini memang target yang cukup menantang di tengah situasi ekonomi yang mungkin teman-teman sudah memahami ya, walaupun tumbuh tapi pertumbuhannya masih normal dalam kisaran 5,12 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Farid menyebut bahwa dinamika yang terjadi di sektor pajak perlu disikapi dengan langkah strategis yang lebih aktif, terutama melalui pengawasan dan komunikasi yang intensif dengan para Wajib Pajak. Ia menilai, penguatan kolaborasi antara petugas pajak dan pelaku usaha menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga di tengah perlambatan ekonomi global.
“Namun di pajak ini terasa terjadi memang adanya dinamika yang tentunya perlu kita sikapi sampai dengan akhir tahun ini dengan memperkuat pengawasan, baik ke jajaran di KPP [Kantor Pelayanan Pajak] maupun kegiatan-kegiatan kita yang melibatkan para Wajib Pajak,” ungkap Farid.
Sebagai upaya konkret, Farid menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada para Wajib Pajak, termasuk dalam pelaksanaan penagihan terhadap penunggak pajak. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga hubungan yang sehat antara otoritas pajak dan masyarakat, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap optimal hingga akhir tahun.
“Dalam hal ini meningkatkan komunikasi, melakukan persuasi untuk melaksanakan kegiatan misalnya penagihan kepada para penunggak pajak. Itu kira-kira,” pungkas Farid.
Untuk diketahui, hingga 31 Juli 2025, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat sebesar Rp42,29 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 16,34 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dengan realisasi mencapai Rp21,72 triliun. Di posisi berikutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan kontribusi sebesar Rp19,66 triliun atau 46,50 persen dari total penerimaan, tumbuh 4,68 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp63 miliar atau 0,15 persen, sementara penerimaan dari jenis pajak lainnya menyumbang Rp837,77 miliar atau 1,98 persen.
Dari sisi sektor, penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat paling banyak disumbang oleh sektor perdagangan yang mencapai Rp19,33 triliun atau berkontribusi sebesar 45,72 persen dari total penerimaan. Lalu, sektor industri pengolahan memberikan kontribusi sebesar Rp8,9 triliun atau 21,05 persen.
Adapun sektor pengangkutan dan pergudangan turut menyumbang sebesar Rp2,78 triliun atau 6,59 persen, sementara sektor konstruksi berkontribusi sebesar Rp1,95 triliun atau 4,62 persen.
Secara keseluruhan, keempat sektor tersebut memberikan kontribusi 77,97 persen terhadap total penerimaan neto. Dari keempatnya, sektor industri pengolahan mencatatkan pertumbuhan tertinggi, yaitu mencapai 58,64 persen.

