Kabar Gembira! Pemprov Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak.com, Aceh – Kabar gembira bagi warga Provinsi Aceh. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai 12 November hingga 31 Desember 2025. Adapun program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan membayar pajak akibat kondisi ekonomi yang kurang stabil.
“Pemutihan ini meliputi pembebasan tunggakan pokok pajak, denda pajak, pajak progresif, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok pajak dan asuransi untuk tahun berjalan, tanpa perlu khawatir dengan denda,” jelas Reza dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (13/11/25).
Ia memastikan kemudahaan dalam memanfaatkan program pemutihan ini. Wajib Pajak cukup membawa resi pajak yang lama, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK).
“Jika masa berlaku STNK sudah habis lebih dari lima tahun, dapat diperpanjang langsung di kantor Samsat [Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap],” tandas Reza.
Wajib Pajak dapat memanfaatkan program pemutihan ini di seluruh Kantor Samsat di Aceh, layanan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong.
“Kepada seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat selama periode 12 November hingga 31 Desember 2025. Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan melakukan mutasi ke luar Aceh atau mengubah pelat nomor dari BL [pelat nomor Provinsi Aceh] ke non-BL,” jelas Reza.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengharapkan program pemutihan ini dapat meringankan beban masyarakat dan memperkuat kepatuhan fiskal di Provinsi Aceh.
“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” tambah Muzakir.

