Kabar Baik! Pajak Kendaraan dan Sewa Fasilitas di Bengkulu Kini Lebih Murah
Pajak.com, Bengkulu — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah, menyusul disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” kata Helmi melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Kamis (7/8/2025).
Dalam revisi Perda tersebut, setidaknya terdapat tiga jenis pajak daerah yang mengalami penurunan tarif. Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini ditetapkan sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan, lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai 1,2 persen.
Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen. Ketiga, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang kini ditetapkan sebesar 7,5 persen, dari sebelumnya 10 persen.
Helmi memastikan, penurunan tarif ini bakal berdampak langsung pada jumlah pajak yang harus dibayar masyarakat. Misalnya, lanjut Helmi, pajak untuk mobil Avanza tahun 2008 yang sebelumnya sebesar Rp1.882.000 per tahun kini menjadi Rp1.568.000. Untuk sepeda motor Honda Beat tahun 2020, pajak turun dari Rp249.000 menjadi Rp207.000.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga menyiapkan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5 persen setiap tahun. Helmi menyebut, kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.
“Kendaraan yang makin tua seharusnya pajaknya juga makin ringan. Ini yang kami upayakan,” imbuhnya.
Dengan kombinasi insentif fiskal yang lebih ringan dan retribusi yang terjangkau, Helmi berharap dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan daerah.
Tak hanya tarif pajak, sejumlah retribusi daerah juga mengalami penyesuaian turun. Helmi bilang, penurunan ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha kecil dan memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas umum.
Penyesuaian tarif retribusi juga menyasar berbagai fasilitas umum milik pemerintah daerah. Sewa kios untuk pelaku UMKM, misalnya, kini diturunkan menjadi Rp2 juta per tahun dari sebelumnya Rp3 juta. Tarif sewa Auning Sport Center juga mengalami penurunan signifikan, dari Rp2,5 juta menjadi hanya Rp1 juta per tahun. Adapun penggunaan Gedung Olahraga (GOR) untuk masyarakat umum kini dikenakan biaya Rp300 ribu, lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai Rp700 ribu.
Helmi berharap, penurunan retribusi ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Helmi.

