Menu
in ,

IRS Pertahankan Tarif Pajak Tertinggi 37 Persen untuk 2026, Ini Daftar Lengkap Lapisan PPh-nya!

FOTO : IST

IRS Pertahankan Tarif Pajak Tertinggi 37 Persen untuk 2026, Ini Daftar Lengkap Lapisan PPh-nya!

Pajak.com, Washington D.C.  Layanan Pendapatan Internal (Internal Revenue Service/IRS) Amerika Serikat (AS) mengumumkan penyesuaian inflasi tahunan untuk tahun pajak 2026 terhadap lebih dari 60 ketentuan pajak federal, termasuk lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh), potongan standar, dan berbagai kredit pajak yang relevan bagi jutaan Wajib Pajak di Negeri Paman Sam itu. Penyesuaian tersebut tercantum dalam Revenue Procedure 2025-32 yang diterbitkan IRS pada pekan ini.

Dalam pernyataan di laman resminya, IRS menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mencerminkan perubahan biaya hidup dan menjaga agar beban pajak tetap seimbang bagi Wajib Pajak orang pribadi dan keluarga di seluruh AS.

“Kebijakan ini memastikan sistem pajak tetap adil dan responsif terhadap dinamika ekonomi yang memengaruhi Wajib Pajak dari berbagai lapisan penghasilan,” kata IRS, dikutip Pajak.com, Sabtu (11/10/2025).

Salah satu perubahan utama adalah kenaikan standard deduction atau potongan standar. Untuk tahun pajak 2026, pasangan menikah yang mengajukan bersama dapat mengklaim potongan hingga 32.200 dolar AS (sekitar Rp533 juta), naik dari 31.500 dolar AS pada 2025. Wajib Pajak lajang dan individu menikah yang mengajukan terpisah mendapat potongan sebesar 16.100 dolar AS (sekitar Rp267 juta), sedangkan kepala keluarga mendapat 24.150 dolar AS (sekitar Rp400 juta).

IRS menyebut, tarif tertinggi pada lapisan PPh tetap 37 persen, berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pendapatan lebih dari 640.600 dolar AS (sekitar Rp10,6 miliar) per tahun, atau 768.700 dolar AS (sekitar Rp12,7 miliar) per tahun bagi pasangan menikah yang mengajukan bersama.

Berikut lapisan tarif PPh orang pribadi di AS secara lengkap:

  • Sebesar 37 persen untuk penghasilan lebih dari 640.600 dolar AS per tahun (768.700 dolar AS per tahun bagi pasangan menikah yang mengajukan bersama);
  • Sebesar 35 persen untuk penghasilan lebih dari 256.225 dolar AS per tahun (512.450 dolar AS per tahun bagi pasangan menikah bersama);
  • Sebesar 32 persen untuk penghasilan lebih dari 201.775 dolar AS per tahun (403.550 dolar AS per tahun bagi pasangan menikah bersama);
  • Sebesar 24 persen untuk pendapatan di atas 105.700 dolar AS per tahun (211.400 dolar AS per tahun bagi pasangan menikah bersama);
  • Sebesar 22 persen untuk pendapatan di atas 50.400 dolar AS per tahun (100.800 dolar AS per tahun bagi pasangan menikah bersama);
  • Sebesar 12 persen untuk penghasilan di atas 12.400 dolar AS per tahun (24.800 dolar AS per tahun bagi pasangan menikah bersama); dan
  • Sebesar 10 persen untuk penghasilan hingga 12.400 dolar AS per tahun bagi Wajib Pajak lajang (24.800 dolar AS per tahun bagi pasangan menikah bersama).

Kebijakan Pajak Baru Lainnya

Penyesuaian juga berlaku bagi Alternative Minimum Tax (AMT). Untuk tahun pajak 2026, batas pembebasan PPh bagi orang pribadi adalah 90.100 dolar AS (Rp1,49 miliar) dan mulai berkurang pada penghasilan 500.000 dolar AS. Sedangkan, bagi pasangan menikah yang mengajukan bersama, pembebasan sebesar 140.200 dolar AS (Rp2,3 miliar) akan mulai dikurangi saat pendapatan mencapai 1 juta dolar AS.

Kredit pajak warisan turut meningkat, dengan pengecualian dasar (threshold) naik menjadi 15 juta dolar AS (sekitar Rp237 miliar) untuk harta peninggalan Wajib Pajak yang meninggal pada 2026. Kredit adopsi juga mengalami kenaikan menjadi 17.670 dolar AS (sekitar Rp279 juta). Dari jumlah tersebut, sekitar 5.120 dolar AS (Rp80 juta) dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Selain itu, Undang-Undang One, Big, Beautiful Bill (OBBB) yang berlaku penuh pada 2026 memperluas manfaat bagi pemberi kerja yang menyediakan fasilitas penitipan anak. IRS memastikan, kredit pajak maksimum bakal meningkat drastis dari 150.000 dolar AS menjadi 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,9 miliar), atau 600.000 dolar AS (Rp9,5 miliar) bagi usaha kecil yang memenuhi syarat.

Beberapa ketentuan lain yang juga disesuaikan dengan inflasi di AS mencakup Earned Income Tax Credit (EITC) yang kini mencapai 8.231 dolar AS (sekitar Rp130 juta) untuk Wajib Pajak dengan tiga anak atau lebih yang memenuhi syarat. Tunjangan transportasi karyawan naik menjadi 340 dolar AS (Rp5,4 juta) per bulan, sedangkan batas kontribusi untuk Health Flexible Spending Account meningkat menjadi 3.400 dolar AS (Rp53,7 juta).

Sementara itu, beberapa ketentuan pajak tidak lagi disesuaikan dengan inflasi. Pengecualian pribadi tetap nol sebagaimana diberlakukan sejak Tax Cuts and Jobs Act 2017, yang kini dibuat permanen oleh OBBB. Begitu pula pembatasan atas potongan yang dirinci (itemized deductions) yang sebelumnya bersifat sementara kini dihapus secara permanen.

“Perubahan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menjaga stabilitas fiskal, sekaligus memberikan kepastian bagi pembayar pajak dalam perencanaan keuangan tahun mendatang,” tutup IRS.

Leave a Reply

Exit mobile version