Menu
in ,

Ini Kalender Pajak Oktober 2025, Catat Tanggal Penting Sebelum Terlambat

FOTO/ILUSTRASI: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Ini Kalender Pajak Oktober 2025, Catat Tanggal Penting Sebelum Terlambat

Pajak.com, Jakarta  Awal bulan kerap menjadi momen tepat bagi Wajib Pajak untuk menata agenda keuangan dan administrasi, termasuk kewajiban perpajakan. Oktober 2025 tidak terkecuali, karena ada sejumlah tanggal penting yang perlu dicatat agar tidak terjadi keterlambatan setor maupun lapor. Selain kewajiban bulanan yang sudah menjadi rutinitas, Oktober 2025 juga berisi tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk sejumlah jenis pajak yang wajib diperhatikan, baik oleh Wajib Pajak badan maupun Wajib Pajak orang pribadi. Berikut Pajak.com ulas secara lengkap sebagai pengingat agar tak terlewat kewajiban perpajakan Anda.

15 Oktober 2025

Sejatinya, tanggal-tanggal dalam kalender pajak ditetapkan berdasarkan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Meski tampak administratif, kepatuhan terhadap tenggat ini berdampak nyata, mulai dari menghindari denda hingga menjaga kredibilitas usaha. Bagi individu, kepatuhan pajak juga berarti kontribusi langsung terhadap pembiayaan pembangunan negara.

Pada bulan Oktober 2025, kewajiban utama jatuh pada 15 Oktober sebagai batas akhir penyetoran atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak September 2025. Jenis PPh yang harus disetorkan meliputi PPh Pasal 21 atas gaji karyawan, PPh Pasal 22 atas kegiatan impor dan penjualan tertentu, PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa maupun dividen, PPh Pasal 25 berupa angsuran bulanan, serta PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima pihak luar negeri. Bagi pemberi kerja, tanggal ini berarti memastikan potongan PPh 21 sudah dibayarkan tepat waktu, sementara badan usaha juga wajib melunasi kewajiban PPh 23 atas transaksi jasa dengan pihak lain.

Khusus untuk PPh Pasal 22 di sektor e-commerce, pemerintah masih memberikan penundaan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menunda pemberlakuan pemungutan pajak tersebut karena masih ada penolakan dari pedagang online, sekaligus untuk menunggu dampak kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank Himbara yang ditujukan mendorong pertumbuhan ekonomi. Purbaya bilang, meski sistem pemungutannya sudah siap diuji, implementasi baru akan dilakukan setelah hasil kebijakan penempatan dana itu dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Sejatinya, aturan mengenai PPh Pasal 22 untuk pedagang daring tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), yang menetapkan tarif sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Namun, ada pengecualian bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun yang telah menyerahkan surat pernyataan kepada platform pemungut.

Jika omzet melampaui Rp500 juta, surat pernyataan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan saat ambang batas tersebut terlewati. Sementara itu, pedagang dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun yang memiliki surat keterangan bebas potong pungut PPh tetap dikecualikan dari pemungutan.

20 Oktober 2025

Setelah kewajiban setor pada pertengahan bulan, agenda pajak berikutnya jatuh pada 20 Oktober 2025. Tanggal ini merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh untuk masa pajak September 2025. Jenis PPh yang wajib dilaporkan mencakup PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, serta Pasal 26. Bagi pemberi kerja, pelaporan PPh 21 menjadi kewajiban penting untuk memastikan potongan pajak atas gaji karyawan terdokumentasi dengan benar. Sementara itu, Wajib Pajak badan yang melakukan pemotongan PPh 23 atas pembayaran jasa maupun dividen juga wajib menyampaikan laporan secara lengkap melalui sistem administrasi perpajakan.

Pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme kontrol agar potongan dan setoran yang sudah dilakukan dapat diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan melaporkan SPT Masa tepat waktu, Wajib Pajak menghindari risiko denda administrasi sekaligus menjaga kelancaran rekonsiliasi pajak di akhir tahun.

Sebagai pengingat, sepanjang Januari–Desember 2025 pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di industri padat karya, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Karena itu, di setiap masa pajak termasuk Oktober, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas ini melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Adapun insentif hanya berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari, dengan ketentuan pemberi kerja memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai. DJP menegaskan, jika pelaporan SPT Masa tidak dilakukan, maka pegawai tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tersebut.

31 Oktober 2025

Menutup bulan, Wajib Pajak juga perlu mencatat 31 Oktober 2025 sebagai batas akhir pembayaran sekaligus pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak September 2025. Tanggal ini sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena keterlambatan pembayaran maupun pelaporan PPN dapat menimbulkan sanksi administrasi dan berpengaruh pada kelancaran proses restitusi maupun kompensasi pajak masukan.

Kewajiban PPN mencakup seluruh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri, impor, maupun ekspor yang dilakukan PKP. Oleh karena itu, setiap transaksi yang sudah dipungut PPN harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kini seluruh proses administrasi PPN sudah terintegrasi dalam sistem Coretax, yang memungkinkan pembuatan faktur, penghitungan kewajiban, pembayaran, hingga pelaporan dalam satu platform terpadu.

Momentum ini juga relevan dengan kebijakan pemerintah terbaru melalui PMK 60/2025, yang memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Fasilitas ini menanggung 100 persen PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar, untuk properti dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif berlaku bagi transaksi yang akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak 1 Juli sampai 31 Desember 2025.

Bagi pengembang selaku PKP, penting memahami kewajiban penerbitan faktur pajak terkait. Jika harga jual properti sampai Rp2 miliar, misalnya, faktur pajak diterbitkan dengan kode transaksi 07. Namun, bila harga jual melebihi Rp2 miliar, maka PKP harus membuat dua faktur: satu dengan kode 07 untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar yang mendapat fasilitas PPN DTP, dan satu lagi dengan kode 04 untuk bagian harga jual di atas Rp2 miliar yang tidak ditanggung pemerintah. Ketentuan kode ini ditegaskan kembali dalam PER-11 Tahun 2025 tentang tata cara penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak.

Leave a Reply

Exit mobile version