Ini Daftar 52 Proglegnas 2025: Ada RUU “Tax Amnesty” hingga Perampasan Aset
Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menetapkan perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Proglegnas) 2025. Dari hasil rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung pada 17–18 September 2025, sebanyak 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar prioritas. Beberapa di antaranya termasuk RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty dan RUU tentang Perampasan Aset.
RUU tax amnesty tercatat sebagai usulan ke-16 yang disiapkan oleh Komisi XI DPR RI. Saat ini, naskah aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan. Tidak hanya itu, tax amnesty juga dimasukkan ke dalam daftar perubahan Proglegnas jangka menengah 2025–2029.
Selain tax amnesty, DPR juga memasukkan RUU tentang patriot bond atau surat berharga ke dalam rencana legislasi nasional periode lima tahunan tersebut.
“Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan dalam konferensi pers usai rapat, dikutip Pajak.com pada Sabtu (20/9/25).
Dalam rapat Panja, sejumlah keputusan penting disepakati, yakni yang pertama, penambahan 23 RUU baru dan penghapusan satu RUU, sehingga total menjadi 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka. Kedua, penambahan 12 RUU baru dalam Proglegnas 2025, terdiri dari 7 usulan DPR dan 5 usulan pemerintah.
Dengan begitu, total RUU prioritas tahun depan menjadi 52 ditambah 5 daftar kumulatif terbuka. Ketiga, penetapan Proglegnas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri atas 44 RUU luncuran dari 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta 5 RUU kumulatif terbuka.
Rapat juga memutuskan evaluasi Proglegnas 2025–2029 dan Proglegnas 2026 akan dilakukan paling lambat Januari 2026. Evaluasi ini dipandang penting sebagai upaya mengukur sekaligus mengendalikan kinerja legislasi DPR agar tetap sesuai target.
Berikut daftar lengkap 52 RUU Prioritas 2025:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Komisi I – proses penyusunan)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
- RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)
- RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
- RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR/anggota atau DPD)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)
- RUU tentang Desain Industri (pemerintah)
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)
- RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (pemerintah)
- RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD).

