Ini Cara Dirjen Pajak Kejar Target Penerimaan Rp617 Triliun dalam 2 Bulan
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggenjot berbagai strategi percepatan untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun 2025 yang tersisa sekitar Rp617 triliun dalam dua bulan ke depan.
Adapun, angka Rp617 triliun tersebut merupakan selisih antara capaian penerimaan hingga Oktober 2025 yang telah mencapai Rp1.459 triliun atau sekitar 70,2 persen, dengan target outlook tahun 2025 sebesar Rp2.076,92 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP telah menyiapkan rangkaian strategi terukur yang menyasar sektor-sektor paling potensial serta mengoptimalkan seluruh proses bisnis inti perpajakan. Selain mendorong peningkatan pembayaran pajak dari sektor yang tumbuh positif, DJP juga mempercepat realisasi penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan yang telah berjalan sejak awal tahun.
“Capaian Oktober 2025 itu kami 70,2 persen di angka Rp1.459 triliun dari target outlook Rp2.076,92 triliun,” ujar Bimo dalam rapat dengar bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Pajak.com pada Rabu (26/11/25).
Ia menegaskan bahwa DJP terus menjalankan berbagai langkah intensif agar penerimaan dapat dipacu secara optimal hingga akhir tahun. Salah satu strategi penting adalah memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum melalui multi-door approach.
Pendekatan tersebut mengintegrasikan penegakan hukum perpajakan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang demi meningkatkan kepatuhan dan memberikan deterrent effect yang tegas kepada para pelanggar.
“Kemudian realisasi penerimaan dari bahan-bahan kegiatan proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak dari mulai kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum dan penagihan yang sudah dilakukan sejak awal tahun,” jelas Bimo.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kerja sama erat dengan aparat penegak hukum menjadi elemen kunci dalam memperkuat posisi DJP dalam penegakan aturan perpajakan.
“Kemudian yang berikutnya kami kerja sama aparat penegak hukum dalam kerangka multi-door approach dalam tujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan deterrent effect, penegakan hukum bersama tindak pidana perpajakan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” sambungnya.
Selain langkah-langkah penegakan hukum dan optimalisasi sektor berkinerja positif, DJP juga memperkuat fondasi administrasi perpajakan. Penguatan ini dilakukan melalui pengembangan sistem Coretax agar lebih modern, terintegrasi, dan mampu mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan.
“Sehingga harapannya kami bisa meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak,” tutur Bimo.
Untuk diketahui, Kemenkeu mencatat bahwa penerimaan pajak secara neto hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp1.459,03 triliun. Realisasi tersebut turun 3,86 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang sebesar Rp1.517,54 triliun.
Penurunan terlihat pada hampir seluruh kelompok pajak utama. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara neto tercatat Rp237,56 triliun atau turun 9,6 persen. PPh Orang Pribadi dan PPh 21 juga mengalami pelemahan dengan realisasi Rp191,66 triliun atau merosot 12,8 persen. Sementara kelompok PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 membukukan Rp275,57 triliun, turun tipis 0,1 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pun tidak luput dari tekanan, dengan nilai yang menyusut menjadi Rp556,61 triliun atau terkoreksi 10,3 persen secara tahunan. Meski begitu, kelompok pajak lainnya justru menunjukkan kinerja positif dengan kenaikan signifikan 42,3 persen sebesar Rp197,61 triliun.

