Gubernur Pramono Umumkan Diskon Pajak Hotel dan Restoran Jakarta, Potongannya Sampai 50 Persen!
Pajak.com, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran berupa potongan antara 20 hingga 50 persen. Kebijakan ini mulai berlaku Senin (25/8/2025), setelah ia menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 di Balai Kota Jakarta.
Pramono menegaskan, insentif tersebut dirancang untuk menjaga kesinambungan usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi ibu kota.
“Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha Wajib Pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” katanya di Balai Kota Jakarta, dikutip Pajak.com, Selasa (26/8/2025).
Pramono memaparkan ada tiga skema insentif yang diberlakukan. Pertama, potongan 50 persen untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025. Kedua, diskon 20 persen untuk pajak jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku mulai Agustus sampai akhir tahun.
Untuk memperoleh insentif ini, tutur Pramono, pelaku usaha hanya perlu menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP (Electronic Transaction Perporation Agent), aplikasi pelaporan pajak daerah yang sudah akrab digunakan di Jakarta.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala. Jika dinilai efektif, Pemprov DKI membuka peluang memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026. “Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” ucapnya.
Menurut catatan pemerintah daerah, sektor perhotelan dan restoran menyumbang 14–15 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta, melampaui rata-rata nasional. Dengan peran sebesar itu, keberlanjutan usaha hotel dan restoran dinilai krusial bagi roda perekonomian ibu kota.
Pramono bahkan mengaku terkejut dengan tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Jakarta yang cukup tinggi. Hal itu, menurutnya, menjadi alasan utama pemberian insentif. Ia menegaskan, hal ini merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.
“Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat,” sambungnya.
Di sisi lain, sektor hotel dan restoran dikenal sebagai penyerap tenaga kerja yang luas. Ribuan pekerja mulai dari staf operasional hingga pemasok di rantai distribusi menggantungkan hidup pada industri ini. Dengan adanya diskon pajak, beban operasional diharapkan berkurang sehingga pelaku usaha bisa lebih tenang menjalankan bisnis di tengah tantangan ekonomi.
Pemprov DKI menekankan, insentif ini bukan berarti menurunkan target penerimaan pajak daerah. Sebaliknya, dengan menjaga usaha tetap bertahan, basis pajak justru diyakini semakin kuat. Pemerintah daerah juga ingin memastikan Jakarta tetap kompetitif sebagai pusat bisnis dan pariwisata nasional, terutama saat banyak kota lain menawarkan program serupa untuk menarik wisatawan dan investor.
Dengan kebijakan ini, Pramono menyatakan Pemprov Jakarta berusaha menyeimbangkan kebutuhan penerimaan daerah dengan keberlanjutan iklim usaha. Fokus utamanya adalah memastikan sektor perhotelan dan restoran terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja di ibu kota.
“Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” tutupnya.

