Menu
in ,

Fungsional Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

 Fungsional Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

FOTO: IST

 Fungsional Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan dua peraturan baru mengenai fungsional pemeriksa dan asisten pemeriksa pajak, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.03/2022 dan PMK 132/PMK.03/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Asisten Pemeriksa Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, PMK yang mulai berlaku pada 13 September 2022 ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Lantas, apa tugas jabatan fungsional pemeriksa dan asisten pemeriksa pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu jabatan fungsional pemeriksa pajak?

Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2022, jabatan fungsional pemeriksa pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.

PMK Nomor 131 Tahun 2022 menegaskan, jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan yang masuk kategori keahlian. Pada aturan sebelumnya, pemerintah memasukkan jabatan fungsional pemeriksa pajak ke dalam dua kategori, yaitu kategori keahlian dan juga keterampilan.

Jabatan fungsional pemeriksa pajak terdiri dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, mulai dari pemeriksa pajak ahli pertama; pemeriksa pajak ahli muda; pemeriksa pajak ahli madya; dan pemeriksa pajak ahli utama.

Jenjang itu ditentukan oleh dasar penetapan nilai angka kredit atau indikator kinerja setiap pemeriksa pajak. Penilaian angka kredit pemeriksa pajak mengacu pada unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama, meliputi pendidikan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan pengembangan profesi. Sementara, unsur penunjang terdiri dari beragam aktivitas yang tidak terkait secara langsung pada kegiatan pemeriksaan, seperti aktivitas mengajar atau melatih pada diklat fungsional perpajakan, berperan serta dalam seminar di bidang pemeriksaan, menjadi anggota organisasi profesi, menjadi anggota tim penilai, memperoleh penghargaan dan/atau ijazah/gelar kesarjanaan.

Dengan demikian, setiap jenjang jabatan memiliki standar angka kredit yang harus dicapai sebagai dasar penilaian kinerja dan penentuan dalam keputusan promosi. Untuk pemeriksa pajak ahli pertama target angka kredit dipatok 12,5; pemeriksa pajak ahli muda 25; pemeriksa pajak ahli madya 37,5; dan pemeriksa pajak ahli utama 50.

Apa tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak?

Dalam Pasal 4 PMK Nomor 131 Tahun 2022 disebutkan, tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak, yaitu melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.

Sub-unsur kegiatan jabatan fungsional pemeriksa pajak yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

– Pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi analisis ketentuan teknis perpajakan; pengawasan perpajakan; pemeriksaan kepatuhan perpajakan.
– Penegakan hukum perpajakan, terdiri intelijen perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi; forensik digital perpajakan; penagihan perpajakan; serta penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan

Apa itu asisten pemeriksa pajak?

Berdasarkan PMK Nomor 132 Tahun 2022, asisten pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional dalam mendukung pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Asisten pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Asisten pemeriksa pajak terdiri dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, yakni asisten pemeriksa pajak terampil; asisten pemeriksa pajak mahir; dan asisten pemeriksa pajak penyelia.

Apa tugas asisten pemeriksa pajak? 

Tugas sebagai asisten pemeriksa pajak, yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan.

Selain itu, asisten pemeriksa pajak juga bisa menjalankan tugas jabatan pada klaster lain jika memenuhi dua ketentuan, yakni pertama, memperoleh penugasan dari pejabat, paling rendah pejabat administrator. kedua, melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui angka kreditnya berdasarkan PMK Nomor 132 Tahun 2022.

– Pada bidang kerja uji kepatuhan perpajakan, asisten pemeriksa pajak mempunyai tiga area kerja utama, yaitu analisis ketentuan teknis perpajakan, pengawasan perpajakan, dan pemeriksaan kepatuhan pajak.
– Bidang kerja penegakan hukum perpajakan, meliputi intelijen perpajakan dan forensik digital perpajakan.
– Bidang kerja penagihan perpajakan, penelahaan keberatan, dan penanganan sengketa perpajakan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version