Menu
in ,

Ekonom APINDO Ungkap Penyebab “Shortfall” Pajak Tambus Rp271,7 Triliun pada 2025

Ekonom APINDO Ungkap Penyebab “Shortfall” Pajak Tambus Rp271,7 Triliun pada 2025

Pajak.com, Jakarta – Realisasi penerimaan pajak 2025 yang tidak mencapai target atau mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun menjadi sorotan kalangan ekonom. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengungkapkan, terdapat sejumlah faktor utama yang menyebabkan kinerja penerimaan pajak tahun lalu meleset dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa realisasi penerimaan pajak 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau setara 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Artinya, penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun.

Ajib menilai, capaian tersebut perlu dicermati lebih dalam, terutama dalam konteks penetapan target penerimaan pajak tahun berikutnya. Target penerimaan pajak 2026 yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun, di luar penerimaan cukai.

“Target tahun 2026 ini naik sebesar 22,9 persen dari penerimaan tahun 2025. Perlu diukur potensi achievement penerimaan pajak 2026 agar extra effort pemerintah bisa lebih tepat sasaran,” kata Ajib dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Sabtu (10/1/26).

Lebih lanjut, Ajib menegaskan bahwa shortfall penerimaan pajak 2025 sangat dalam, karena paling tidak ada tiga hal yang menjadi penyebab utama. Faktor pertama adalah implementasi Coretax yang belum berjalan sesuai perencanaan awal. Kondisi ini justru membuat penerimaan pajak tersendat, sementara upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tidak optimal sepanjang 2025.

Penyebab kedua berkaitan dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi yang secara riil tidak merata. Ajib menyoroti menyusutnya jumlah kelas menengah yang selama ini menjadi penopang utama konsumsi. Penurunan daya dorong konsumsi tersebut pada akhirnya berdampak pada terkontraksinya basis penerimaan pajak.

Faktor ketiga yang turut memengaruhi adalah keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. Dengan kebijakan tersebut, penerimaan pajak yang tercatat mencerminkan kondisi riil tahun berjalan.

Ajib menilai, jika ijon pajak dilakukan, penerimaan pajak 2025 memang berpotensi terdongkrak, namun konsekuensinya penerimaan pada Januari hingga Maret 2026 justru akan tertekan. Dalam pandangannya, langkah ini merupakan kebijakan yang cukup berani dari Menkeu Purbaya.

Leave a Reply

Exit mobile version