Dukung UMKM, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios Blok M Hub Selama Dua Bulan
Pajak.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas untuk meredakan keresahan pedagang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, setelah muncul polemik terkait tingginya harga sewa kios. Pramono memutuskan untuk menghentikan kerja sama pedagang dengan koperasi serta memberikan kebijakan pembebasan biaya sewa kios selama dua bulan di Blok M Hub.
“Dengan demikian, pertama, saya minta untuk kerja sama yang dilanggar oleh koperasi, kalau mereka tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan, maka saya minta untuk di-postpone, kerja samanya dihentikan saja,” tegas Pramono, kepada awak media usai meninjau langsung lokasi dan berdialog dengan para pedagang, di kawasan BLOK M, dikutip Pajak.com pada Kamis (4/9/25).
Kebijakan penggratisan sewa ini berlaku bagi pedagang yang mau membuka usaha di kawasan Blok M Hub. Pramono menegaskan bahwa fasilitas yang tersedia di lokasi baru jauh lebih baik, mulai dari kenyamanan, pendingin udara, hingga fasilitas pendukung yang lebih representatif.
“Kalau mereka mau menggunakan tempat ini [Blok M Hub], maka nanti selama dua bulan, kami berikan kebebasan, free, gratis, supaya mereka mau pindah ke tempat ini. Tempat ini jauh lebih bagus sebenarnya, lebih nyaman, ada AC-nya, dan fasilitasnya juga bagus,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pengelolaan Blok M Hub sepenuhnya dialihkan kepada PT MRT Jakarta (Perseroda). Pramono pun meminta para pedagang untuk ikut menjaga suasana usaha tetap kondusif agar kawasan Blok M bisa berkembang sebagai pusat UMKM yang modern dan nyaman.
Gubernur menekankan bahwa penyelesaian masalah ini penting agar tidak berkepanjangan. “Karena saya tahu, Blok M ini sekarang menjadi hub baru bagi Jakarta. Saya tidak mau ini berkepanjangan. Ini harus segera diselesaikan,” tutupnya.
Sebelumnya, PT MRT Jakarta bersama koperasi sempat menyepakati biaya sewa kios UMKM sebesar Rp300.000 per unit, dengan aturan tambahan bila kios disewakan kembali dikenakan biaya Rp1,5 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, koperasi menaikkan harga sewa tanpa kesepakatan jelas, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Untuk mengatasi polemik tersebut, PT MRT Jakarta memberikan opsi relokasi pedagang dari Plaza 2 yang dikelola koperasi ke lorong B1 yang dikelola langsung oleh perusahaan. Dengan insentif pembebasan sewa selama dua bulan, kebijakan ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan pedagang sekaligus memperkuat posisi Blok M sebagai salah satu pusat UMKM ikonik yang digandrungi lintas generasi.

