Menu
in ,

DPR Masukkan RUU “Tax Amnesty” ke Prolegnas Prioritas 2025

DPR Masukkan RUU “Tax Amnesty”

FOTO: IST

DPR Masukkan RUU “Tax Amnesty” ke Prolegnas Prioritas 2025

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) resmi masukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak atau tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

“RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg,” jelas tim ahli dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dikutip Pajak.com pada Selasa (19/11).

Adapun, UU Nomor 11 Tahun 2016 awalnya mengatur tentang pengampunan pajak yang dijalankan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Beleid ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Kemudian, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

“Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan,” bunyi Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa draf RUU ini masih dalam tahap kompilasi usulan dari berbagai pihak. Menurutnya, diskusi lebih lanjut akan dilakukan untuk menampung masukan dari berbagai pihak sebelum RUU ini dibawa ke tahap selanjutnya dalam proses legislasi.

“Bahan ini yang di depan ini adalah kompliasi semua usulan dari komisi dan fraksi dan juga masyarakat. Kita perlu ada rapat sekali lagi sebelum nanti kita ambil keputusan,” jelasnya.

Selain RUU pengampunan pajak, Baleg DPR juga mengajukan 9 RUU lainnya untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Berikut adalah daftar 10 RUU yang diusulkan oleh Baleg DPR untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025:

1.RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

2.RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)

3.RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)

4.RUU tentang Komoditas Strategis

5.RUU Pertekstilan

6.RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

7.RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

8.RUU tentang Pangan

9.RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.

Leave a Reply

Exit mobile version