Menu
in ,

DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80 Persen untuk Kendaraan Pribadi, Umum, hingga Pertahanan 

FOTO : IST

DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80 Persen untuk Kendaraan Pribadi, Umum, hingga Pertahanan 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pengurangan pajak bahan bakar hingga 80 persen untuk kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban konsumen, mendukung operasional transportasi umum, sekaligus menjaga kesiapan pertahanan dan keamanan negara.

Berdasarkan beleid tersebut, tujuan utama kebijakan adalah meringankan beban pengguna kendaraan, menjaga stabilitas tarif transportasi umum, serta memastikan kesiapan alat utama sistem senjata (alutsista).

Pengurangan pajak diberikan dalam tiga kategori besar. Pertama, kendaraan pribadi mendapat diskon pajak 50 persen dari pokok, dengan manfaat langsung berupa penghematan pengeluaran harian. Kedua, kendaraan umum juga memperoleh diskon pajak 50 persen, yang bertujuan menjaga tarif transportasi tetap stabil dan terjangkau.

Kategori ketiga ditujukan bagi operasional pertahanan dan keamanan. Untuk kendaraan, kapal, maupun alat tempur, diskon pajak yang diberikan mencapai 80 persen dari pokok. Manfaatnya diarahkan untuk mendukung penuh kesiapan alutsista negara.

Jenis kendaraan yang masuk kategori tersebut meliputi tank, panser, truk tempur, kendaraan taktis (rantis), patroli roda dua di atas 350 cc, helikopter, pesawat fixed/rotary wings, hingga kapal perang.

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan, potongan pajak 80 persen ini berlaku bagi kendaraan dan sarana pendukung operasional pertahanan-keamanan, termasuk ambulan, landing craft vehicle (kapal pendarat personel dan kendaraan), landing craft machine (kapal pendarat mesin/alat berat), hydrofoil (kapal cepat dengan sayap air), hingga kapal rumah sakit yang digunakan sebagai fasilitas medis terapung saat bencana.

Kebijakan ini ditegakkan dengan dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan bahwa kebijakan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini tidak hanya dirancang untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga memiliki misi strategis.

“Pengurangan PBBKB [pajak bahan bakar kendaraan bermotor] ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” ujarnya, dikutip Pajak.com pada Minggu (7/9/25).

Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, khususnya dalam hal pelaporan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pengurangan tarif, para Wajib Pajak tetap diharapkan disiplin memenuhi kewajiban mereka.

Keputusan Gubernur terkait kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Juli 2025, sehingga manfaat keringanan pajak bahan bakar bisa langsung dirasakan masyarakat maupun sektor strategis lainnya.

Leave a Reply

Exit mobile version