DJP Ungkap 25 Wajib Pajak Manipulasi Data Ekspor, Kerugian Negara Capai Rp140 Miliar
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan oleh 25 Wajib Pajak dengan berbagai modus pelaporan fiktif. Akibat aksi tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp140 miliar.
Temuan ini menjadi bagian dari hasil investigasi DJP terhadap dugaan penyamaran klasifikasi dokumen ekspor atau HS misclassification yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dugaan ini bermula dari analisis yang dilakukan DJP terhadap laporan ekspor komoditas fatty matter yang ternyata tidak sesuai dengan jenis produk yang sebenarnya. Berdasarkan hasil analisis awal, DJP menemukan adanya perbedaan nilai ekspor atau under-invoicing yang signifikan antara nilai yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan harga barang sebenarnya di pasar.
“Jadi biaya masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing. Tentu dari sisi perpajakannya ketika kita menghitung kembali beban pajak yang harus diberikan kepada negara, tentu juga sangat berkurang jauh. Apabila yang diakui adalah hak ekspor yang tidak sebenarnya dari barang yang diekspor,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (7/11/25).
DJP mencatat bahwa selama tahun 2025, sebanyak 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, tercatat melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun. Kini, seluruh laporan tersebut sedang dalam tahap pendalaman oleh DJP.
Terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Selain temuan tersebut, pola serupa ternyata telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah pelaporan ekspor komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME), yang diduga bukan barang sebagaimana dilaporkan. DJP mencatat sebanyak 257 Wajib Pajak melaporkan ekspor POME dengan total nilai PEB mencapai Rp45,9 triliun. Kasus ini kini masih dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.
“Setelah ini 282 Wajib Pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami jalankan pemeriksaan dan akan disidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” tegasnya.
Bimo menuturkan, saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah komoditas yang dilaporkan benar-benar merupakan POME atau bukan. “Saat ini masih dalam proses investigasi tim di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di Direktorat Penegakan Hukum di DJP. Jadi informasi yang bisa saya berikan seperti itu dan kami akan terus melakukan kerja sama sinergi dengan para penegak hukum yang lain,” ujar Bimo.
Menurutnya, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Keuangan (Meneku) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pembenahan tata kelola ekspor-impor, terutama untuk menutup peluang terjadinya under-invoicing yang merugikan negara dari sisi penerimaan pajak
“Dan juga tadi sudah disampaikan bahwa di hulunya kami berpartisipasi bersinergi dengan semua anggota Satgas PKH. Di hilirnya kami lakukan hal untuk mencegah barang keluar yang tidak sesungguhnya, yang merugikan negara dari sisi PIP yang tidak benar dan juga dari sisi pencatatan pajak yang tidak benar,” tandasnya.

