Menu
in ,

DJP Tambah Tujuh Pemungut PPN PMSE

Tujuh Pemungut PPN PMSE

FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Hingga Maret 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menambah tujuh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, ketujuh pelaku usaha tersebut adalah Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.

“Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022. Tarifnya 11 persen dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, DJP juga melakukan pencabutan dan pembetulan pemungut PPN PMSE di bulan Maret 2022.

“Pencabutan dilakukan terhadap Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukkan di bulan Desember 2020 lalu, serta pencabutan Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc. pada bulan Januari 2022 lalu,” tambah Neilmaldrin.

Terkait pembetulan, DJP juga melakukan empat pembetulan terhadap Facebook Ireland Limited yang mengganti nama menjadi Meta Platform Ireland Limited, Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc.

Neilmaldrin melanjutkan bahwa dengan adanya tujuh penunjukkan, dua pencabutan, dan empat pembetulan tersebut, maka sampai dengan 31 Maret 2022, terdapat 103 pelaku usaha PMSE. 77 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai mencapai Rp 5.739,9 miliar.

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran PMSE sebesar Rp 1.105,2 miliar,” imbuhnya.

Selain itu, ia pun mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Kedepannya, DJP juga masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version