DJP Raup Rp1,2 Triliun dari Industri Kripto pada Maret 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mencatatkan pertumbuhan penerimaan dari sektor digital, khususnya dari industri kripto. Hingga akhir Maret 2025, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto berhasil mencapai Rp1,2 triliun.
Penerimaan tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahun terakhir, yakni Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp115,1 miliar pada kuartal pertama 2025. Dari total tersebut, penerimaan terbagi ke dalam dua jenis pajak yakni PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp560,61 miliar dan Pajak Penerimaan Negara (PPN) Dalam Negeri atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp642,17 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperluas cakupan pemungutan pajak di sektor digital.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha [level playing field] bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE [Perdagangan Melalui Sistem Elektronik] yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” jelas Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (5/5/25).
Langkah ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam menggali potensi penerimaan pajak dari berbagai lini usaha ekonomi digital. Dwi menyebutkan bahwa selain pajak kripto, pemerintah juga akan mengejar potensi lain seperti pajak dari sektor fintech atau Peer-to-Peer (P2P) Lending dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” ujarnya.
Secara keseluruhan, sektor usaha ekonomi digital telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp34,91 triliun per 31 Maret 2025.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa hingga Maret 2025, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri.
Adapun, OJK juga telah menyetujui perizinan 22 entitas yang bergerak dalam perdagangan aset kripto, terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, serta 19 pedagang. Selain itu, proses perizinan masih berjalan untuk 11 calon pedagang aset kripto lainnya.
Dari sisi aktivitas pasar, pada Februari 2025 tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp32,78 triliun. Angka ini sedikit menurun 2,7 persen dibandingkan Februari 2024 yang mencapai Rp33,69 triliun. Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru meningkat 3 persen dari bulan sebelumnya, mencapai 13,31 juta pengguna.

