Menu
in ,

DJP Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum untuk Penanganan Pidana Perpajakan

FOTO : DJP

DJP Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum untuk Penanganan Pidana Perpajakan

Pajak.com, Bandung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Pengadilan Tinggi dan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian. Penguatan sinergi ini dilakukan melalui penyelenggaraan acara ’Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang digelar di Bandung, pada (21/10/25).

DJP menyebut bahwa pelatihan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari hakim, jaksa, polisi, dan penyidik di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek. Pelatihan ini diharapkan dapat membangun keseragaman pemahaman mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan tindak pidana perpajakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto optimistis, konsistensi dan keadilan penegakan hukum akan menumbuhkan kesadaran serta kepatuhan pajak yang bermuara pada peningkatan penerimaan pajak.

“Pajak bukan hanya sumber pendapatan utama negara, melainkan juga wujud partisipasi warna negara dalam pembangunan nasional,” tulis Bimo dalam akun resmi Instagram DJP (@dirjenpajakri), dikutip Pajak.com (24/10/25).

Ia menekankan bahwa keadilan penegakan hukum harus dilakukan demi memberikan efek jera (detterent effect) bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Kendati demikian, upaya penegakan hukum tetap mengacu pada asas ultimum remedium, yaitu langkah terakhir setelah langkah edukasi, pengawasan, dan persuasi telah ditempuh.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang yudisial Suharto pun mengapresiasi jajaran DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah menginisiasi kegiatan ini.

Sebagai informasi, sinergi DJP dengan APH telah terjalin sejak beberapa tahun yang lalu. Di tahun 2024, DJP teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan, sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dengan Kejaksaan Indonesia pada 2 September 2020.

Adapun ruang lingkup PKS ini, meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang perdata dan tata usaha negara, serta tindakan hukum lainnya.

Penguatan kolaborasi penegakan hukum antara DJP dan APH juga merupakan salah satu strategi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal ini telah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

 

Leave a Reply

Exit mobile version