Menu
in ,

DJP: Penyusunan Perubahan Regulasi Pajak Kripto dalam Tahap Finalisasi Internal Pemerintah

DJP: Penyusunan Perubahan Regulasi Pajak Kripto dalam Tahap Finalisasi

FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

DJP: Penyusunan Perubahan Regulasi Pajak Kripto dalam Tahap Finalisasi Internal Pemerintah

Pajak.com, Jakarta – Peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mengubah status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) mengungkapkan bahwa saat ini penyusunan perubahan regulasi pajak kripto tengah dalam tahap finalisasi internal pemerintah.

Sebagaimana diketahui, pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti Kemendag ke OJK dan BI ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kemendag Jakarta, pada (10/1/2025). Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan BI ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

“Kami menyadari bahwa kejelasan regulasi sangat penting bagi para pelaku usaha, investor, dan masyarakat umum yang berkepentingan di sektor ini. Regulasi terkait perpajakan aset kripto saat ini masih berada dalam tahap finalisasi di internal pemerintah,” jelas Ros dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com, (28/7/25).

Ros memastikan, DJP berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka, lengkap, dan transparan setelah aturan tersebut resmi ditetapkan. Secara simultan, DJP akan mengedepankan edukasi dan sosialisasi agar implementasinya berjalan dengan baik.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto turut menekankan bahwa peraturan pemajakan atas kripto harus disesuaikan seiring dengan perubahan status kripto dari sebelumnya komoditas menjadi instrumen keuangan.

“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust,” ungkap Bimo usai meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, (22/7/25).

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini regulasi pajak atas aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Melalui regulasi yang berlaku sejak 1 Mei 2022 tersebut pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Tarif PPN yang dikenakan sebesar 1 persen dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.

Kemudian, sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Selain itu, PPh aset kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau penambang aset kripto.

Leave a Reply

Exit mobile version