DJP: Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun hingga November 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber utama, yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa hingga 30 November 2025 sebanyak 215 pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total Rp34,54 triliun. Setoran tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
“Hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (29/12/25).
lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan bahwa selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga didukung oleh Pajak SIPP. Hingga November 2025, penerimaan dari Pajak SIPP tercatat sebesar Rp3,94 triliun.
Secara rinci, penerimaan Pajak SIPP tersebut berasal dari realisasi Rp402,38 miliar pada 2022, kemudian meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada 2023. Tren positif berlanjut pada 2024 dengan penerimaan sebesar Rp1,33 triliun, sebelum tercatat sebesar Rp1,09 triliun hingga November 2025.
Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun. Menurut Rosmauli, kontribusi ini mencerminkan peran belanja pemerintah berbasis sistem elektronik dalam memperluas basis pemajakan.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli.
Ia menambahkan, penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

