DJP Minta Maaf, Coretax Tak Bisa Diakses Hingga Minggu Ini
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax tidak bisa diakses pada Sabtu (20 September 2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga Minggu (21 September 2025) pukul 23.59 WIB. DJP pun meminta maaf atas hal tersebut.
“Dalam rangka peningkatan kapasitas dan performa Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, DJP akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti downtime. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” jelas DJP dalam pengumuman tertulisnya, dikutip Pajak.com (18/9/25).
Dengan demikian, DJP menegaskan bahwa downtime akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id), termasuk di dalamnya interoperabilitas Coretax dengan sistem lain.
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus untuk mempercepat pembenahan Coretax. Menurut Bimo, Prabowo menekankan pentingnya reformasi sistem perpajakan agar lebih akuntabel, berintegritas, dan independen dalam melayani Wajib Pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Coretax akan kita percepat pembenahannya, supaya bisa memberikan kepastian pelayanan kepada Wajib Pajak. Niatnya memang untuk mempercepat akselerasi dari pembenahan dan penyempurnaan Coretax,” ungkap Bimo kepada awak media usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta (20/5/25).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menekankan, pemerintah mengandalkan Coretax untuk mengejar target penerimaan dan kepatuhan pajak di tahun 2026. Karena berkat Coretax yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025, pemerintah sudah mampu memetakan daftar Wajib Pajak yang harus dilakukan penegakan hukum.
“Coretax yang sudah kita diinvestasikan selama satu tahun ini akan meningkatkan compliance atau kepatuhan. Jadi, kita sudah mengetahui sekarang, sudah mapping mana Wajib Pajak yang bisa kita enforce, mana yang patuh. Kita bisa ketahui tingkat kepatuhannya,” ungkap Anggito dalam acara bertajuk Special Talkshow Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi nasional (18/8/25).
Anggito optimistis Coretax mampu menjadi salah satu alat yang dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta berdampak positif pada optimalisasi penerimaan perpajakan.

