DJP Catat Jumlah Restitusi Melonjak 36,4 Persen jadi Rp340,52 Triliun hingga Oktober 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat lonjakan signifikan pada nilai restitusi pajak yang mencapai Rp340,52 triliun hingga Oktober 2025. Nilai tersebut meningkat 36,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp249,59 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa lonjakan restitusi tersebut memengaruhi performa penerimaan neto, meskipun penerimaan bruto sebenarnya mencatatkan pertumbuhan. Hingga Oktober 2025, penerimaan pajak neto tercatat sebesar Rp1.459,03 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan kontraksi sebesar minus 3,9 persen. Secara capaian, realisasi tersebut setara 70,2 persen dari outlook pada laporan semester (lapsem) 2025.
Di sisi lain, kata Bimo, penerimaan bruto konsisten mencatatkan pertumbuhan positif meskipun tipis. Sampai paruh waktu Oktober 2025, penerimaan bruto tercatat Rp1.799,55 triliun atau sekitar 1,8 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2024.
“Kami laporkan sampai dengan Oktober tahun 2025 restitusi melonjak sekitar 36,4 persen sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” jelas Bimo dalam rapat dengar bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Pajak.com pada Selasa (25/11/25).
Bimo memaparkan bahwa restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan meningkat tajam dari Rp52,13 triliun pada 2024 menjadi Rp93,80 triliun pada 2025. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri juga naik dari Rp192,72 triliun menjadi Rp238,86 triliun, sementara jenis pajak lainnya turut meningkat dari Rp4,75 triliun menjadi Rp7,87 triliun sehingga total restitusi mencapai Rp340,52 triliun.
Kendati lonjakan restitusi membuat penerimaan pajak neto menurun, menurut Bimo, kondisi tersebut justru memberikan manfaat langsung bagi likuiditas dunia usaha.
“Meskipun demikian dapat kami sampaikan Bapak-Ibu, restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat sehingga dengan restitusi kas yang diterima oleh masyarakat termasuk private sector itu tentu bertambah dan diharapkan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan terbesar berasal dari PPh Badan dan PPN Dalam Negeri. Dominasi dua jenis pajak utama tersebut membuat koreksi penerimaan neto menjadi semakin dalam meskipun pertumbuhan bruto keduanya tercatat positif.
“Kalau kita lihat restitusi ini didominasi oleh PPH Badan dan juga PPN Dalam Negeri sehingga koreksi pertumbuhannya jadi netonya sangat dalam dibanding pertumbuhan bruto dari pajak-pajak tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, penurunan penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2025 terjadi di sejumlah jenis pajak utama. PPh Badan secara neto tercatat Rp237,56 triliun atau turun 9,6 persen dibandingkan tahun lalu.
Pelemahan juga terlihat pada PPh Orang Pribadi dan PPh 21 yang hanya mencapai Rp191,66 triliun atau turun 12,8 persen. Di sisi lain, kelompok PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 berada sedikit di bawah realisasi 2024 dengan capaian Rp275,57 triliun atau turun 0,1 persen.
Kemudian, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) turut mengalami kontraksi, tercatat Rp556,61 triliun atau turun 10,3 persen. Meski begitu, kelompok pajak lainnya justru menjadi penopang karena tumbuh signifikan sebesar 42,3 persen dengan realisasi Rp197,61 triliun hingga Oktober 2025.

