DJP Catat 11,38 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terus meningkat dan menembus angka 11,38 juta per 5 Januari 2026. Menurut DJP hal ini mencerminkan pemanfaatan sistem inti administrasi perpajakan yang semakin luas di awal periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Berdasarkan data DJP per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, total Wajib Pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471. Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.489.395.
Selanjutnya, Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 819.407, instansi pemerintah 88.448, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221.
Peningkatan aktivasi akun Coretax ini sejalan dengan tren pelaporan SPT tahunan yang juga mulai menunjukkan pergerakan sejak awal tahun. DJP menilai kondisi tersebut sebagai sinyal positif terhadap adaptasi Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan baru yang terintegrasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan penghargaan kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Menurutnya, partisipasi tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kemauan Wajib Pajak untuk berkontribusi secara tertib dalam sistem perpajakan nasional.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (6/1/26).
Rosmauli menilai capaian aktivasi dan pelaporan tersebut memiliki makna yang lebih luas dibanding sekadar pencapaian angka. Ia menyebut, di balik data tersebut terdapat perubahan sikap Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara sadar dan tepat waktu.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Lebih jauh, Rosmauli menuturkan bahwa DJP terus berupaya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam proses aktivasi akun Coretax. DJP, kata dia, telah menyediakan panduan dan tutorial yang dapat diakses secara mandiri melalui media sosial resmi DJP.
“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.
Selain itu, DJP juga menyiapkan berbagai kanal layanan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan pendampingan. Rosmauli menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak maupun mendatangi kantor pajak terdekat apabila menghadapi kendala.
“Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” lanjut Rosmauli.
Sejalan dengan meningkatnya aktivasi akun Coretax, Rosmauli kembali mengingatkan Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan agar segera melakukan aktivasi dan pelaporan. Ia menekankan bahwa pelaporan lebih awal memberikan manfaat bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.

