Menu
in ,

DJP Bisa Minta Bantuan Negara Mitra Tagih Pajak

DJP Bisa Minta Bantuan Negara Mitra Tagih Pajak

FOTO: IST

DJP Bisa Minta Bantuan Negara Mitra Tagih Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Melalui beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa minta bantuan negara mitra tagih pajak dibantu dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra yang terikat perjanjian internasional dengan Pemerintah Indonesia.

“Menteri berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra,” bunyi Pasal 78 Ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Pelaksanaan bantuan itu mencakup dua hal, yakni permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak. Keduanya dilakukan oleh dirjen pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. Adapun yang dimaksud dengan perjanjian internasional itu terdiri dari 3 jenis, yaitu persetujuan penghindaran pajak berganda, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, serta perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Sementara, ada lima ketentuan untuk meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra DJP. Pertama, permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat lima identitas penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak itu berada di negara mitra atau memiliki barang di negara mitra. Ketiga, utang pajak milik penunggak pajak tidak sedang dalam sengketa pajak. Keempat, otoritas pajak telah melakukan penagihan pajak di Indonesia sesuai dengan kesepakatan dengan negara mitra, tetapi Wajib Pajak tidak melunasi utangnya. Kelima, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak belum daluwarsa.

Kemudian, sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023, permintaan bantuan penagihan pajak sedikitnya mencantumkan nilai utang pajak dan biaya penagihannya, serta identitas penanggung pajak. Selain itu, DJP pun harus menjelaskan tindakan penagihan pajak yang sudah dilakukan.

Selanjutnya, DJP perlu mencantumkan daftar barang Wajib Pajak yang ada di negara mitra. Hal ini berguna untuk meminta bantuan penagihan berupa penyitaan aset di negara mitra. Selain itu, diperlukan pencantuman tanggal kedaluwarsa hak untuk melakukan penagihan pajak, serta nomor rekening pemerintah lainnya.

“Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan bantuan penagihan pajak kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka memperoleh pembayaran atas utang pajak dan biaya penagihan pajak,” demikian isi Pasal 79 Ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Sedangkan, pemberian bantuan penagihan pajak juga dilakukan berdasarkan klaim pajak yang diajukan oleh pejabat berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra kepada dirjen pajak.

Sebagai informasi, klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Sementara nilai klaim pajak adalah nominal yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra, yang mencakup nilai pokok pajak yang harus dibayar, sanksi, serta biaya penagihan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version