Menu
in ,

DJP Beberkan 3 Jurus Pengawasan Pajak Sektor Minerba, Ada Pemeriksaan Grup dan “Crazy Rich”   

Foto: Aprilia Hariani/Pajak.com

DJP Beberkan 3 Jurus Pengawasan Pajak Sektor Minerba, Ada Pemeriksaan Grup dan “Crazy Rich”   

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa sektor mineral dan batu bara (minerba) memiliki risiko ketidakpatuhan yang tinggi. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa pun membeberkan tiga jurus pengawasan pajak sektor minerba, salah satunya ada pemeriksaan Wajib Pajak grup dan high wealth individual (HWI) atau crazy rich.

“Kalau kita lihat piramidanya, risiko kepatuhan di sektor minerba cukup tinggi. Pengawasan dan pemeriksaan, itu nilainya bisa hampir mendekati 90 persen,” ungkap Ihsan dalam acara KomPak Episode 2 bertajuk Tax Gap dan Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak, dikutip Pajak.com (12/12/25).

Piramida tersebut didasarkan pada hasil analisis sistem Compliance Risk Management (CRM) yang digunakan DJP untuk memetakan risiko ketidakpatuhan sekaligus memberikan rekomendasi tindaklanjut pengawasan, mulai dari edukasi, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Pada sektor minerba, CRM pun memanfaatkan lebih dari 27 variabel prediktor.

3 Jurus Pengawasan Pajak Sektor Minerba

Dengan risiko yang tinggi tersebut, Ihsan pun membeberkan tiga jurus pengawasan pajak sektor minerba yang dilakukan oleh DJP. Pertama, pengumpulan serta integrasi data internal dan eksternal. Kedua, pembuatan database Wajib Pajak grup dan HWI sektor minerba.

“Pengawasan dan kepatuhan pelaporan serta pembayaran Wajib Pajak grup dan HWI sektor minerba,” jelas Ihsan.

Ketiga, pemeriksaan Wajib Pajak grup dan HWI yang dilanjutkan pada proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum dilakukan melalui kolaborasi dengan pihak internal dan eksternal, khususnya aparat penegak hukum,” ungkap Ihsan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pada Wajib Pajak HWI bahwa DJP mempunyai akses banyak data yang tidak masuk dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

“Kalau kita jujur, kita memiliki data-data dari sisi data beneficial owner yang high wealth individual. Tapi terkadang Wajib Pajak mungkin merasa kita [DJP] enggak mempunyai akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT [Surat Pemberitahuan]-nya itu tidak dimasukkan,” ungkap Bimo.

 

 

Leave a Reply

Exit mobile version