Dirjen Pajak Ungkap Strategi Kejar Target Penerimaan Pajak Rp2.358 Triliun dan “Tax Ratio” 9,33 Persen pada 2026
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengungkapkan strategi besar yang akan dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun 2026. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.358 triliun dengan tax ratio mencapai 9,33 persen.
Menurut Bimo, untuk mencapai sasaran ambisius tersebut, DJP menyiapkan enam strategi utama yang menitikberatkan pada efisiensi, integrasi data, serta penguatan kepercayaan publik.
“Yang harus capai di 2026 itu sekitar Rp2.358 triliun, dan tax ratio menjadi sekitar 9,33 persen. Ada enam strategi utama untuk optimalisasi penerimaan pajak tahun 2026,” kata Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip Pajak.com pada Jumat (12/9/25).
Enam Strategi Utama DJP untuk Kejar Target Penerimaan pada 2026
Strategi yang pertama, menurut Bimo, DJP akan memperkuat menerapkan integrasi data. Upaya ini dilakukan melalui benchmarking, analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penguatan intelijen. Kedua, inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital. Langkah ini meliputi penunjukan platform transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce), digitalisasi transaksi luar negeri, pengenaan pajak atas transaksi aset kripto, hingga penunjukan lembaga jasa keuangan bullion.
Kemudian, yang ketiga yaitu penguatan digitalisasi. Pemerintah berencana memperluas basis pemajakan dengan dukungan teknologi, seperti penggunaan Compliance Risk Management–Integrated Risk Engine (CRM-IRE) serta optimalisasi Coretax.
Keempat, pengawasan dan penegakan hukum. DJP menyiapkan task force khusus untuk pengawasan dan penegakan hukum, memantau praktik shadow economy, melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, serta mengoptimalkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Lalu yang kelima yakni penguatan kepercayaan publik. DJP menekankan pentingnya membangun organisasi yang profesional dan humanis, memperkuat integritas pegawai, sekaligus menyusun strategi komunikasi yang efektif agar program prioritas dapat dipahami masyarakat luas.
Keenam, penguatan kebijakan perpajakan. DJP berkomitmen meninjau kembali regulasi yang dianggap belum optimal (policy gap), memperkuat mekanisme pemungutan pajak, serta mengevaluasi pemberian insentif perpajakan agar lebih tepat sasaran.
“Adapun strategi optimalisasi tersebut untuk tahun 2026, langkah-langkah konkretnya untuk pencapaian target penerimaan pajak dan tax ratio 2026,” pungkas Bimo.

