Menu
in ,

Dirjen Pajak Sudah Kantongi Rp7,21 Triliun dari Rp60 Triliun Utang Pengemplang Pajak

FOTO : IST

Dirjen Pajak Sudah Kantongi Rp7,21 Triliun dari Rp60 Triliun Utang Pengemplang Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengamankan penerimaan sebesar Rp7,21 triliun dari total tunggakan pajak senilai Rp60 triliun yang berasal dari 200 pengemplang pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil dari berbagai tindakan penagihan aktif yang telah dijalankan sepanjang tahun ini. Ia menyebutkan, dari total 200 Wajib Pajak besar dengan tunggakan tersebut, sebagian besar sudah mulai melunasi atau mencicil kewajibannya.

“Data terakhir Rp7,216 triliun [yang sudah ditagih],  Jadi ada penambahan Rp216 miliar,” ungkap Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (15/10/25).

Bimo menjelaskan, dari 200 Wajib Pajak besar tersebut, sebanyak 91 Wajib Pajak telah melakukan pembayaran atau mengangsur tunggakan mereka. Sementara itu, lima Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga masuk kategori macet. Selain itu, terdapat 27 Wajib Pajak yang sudah dinyatakan pailit dan empat lainnya kini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

“Yang sudah kami lakukan asset tracing ada lima, yang sudah kami lakukan pencegahan terhadap beneficial owner-nya ada sembilan. Kemudian yang dalam proses penyanderaan ada satu, dan yang dalam proses tindak lanjut lainnya ada 59,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan bahwa masih terdapat sebagian besar tunggakan pajak yang dalam proses penyelesaian. Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) terbaru, target penagihan pengemplang pajak hingga akhir 2025 diperkirakan mencapai Rp20 triliun.

Namun, sebagian Wajib Pajak meminta perpanjangan waktu restrukturisasi utang karena kesulitan likuiditas, sehingga penyetoran sisanya yang sebesar Rp40 triliun kemungkinan baru terealisasi tahun depan.

“Karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang. Sebagian nanti tahun depan,” pungkas Bimo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah hingga awal Oktober 2025 baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp7 triliun dari total utang pajak para pengemplang yang mencapai Rp60 triliun. Total tunggakan tersebut dimiliki oleh 200 pengemplang pajak yang telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi pada tahun 2025.

Menurut Purbaya, pembayaran utang pajak dilakukan secara bertahap, dan pemerintah akan terus memantau progres pelunasannya agar penerimaan negara dapat terealisasi secara optimal menjelang akhir tahun.

Kemenkeu, kata Purbaya, juga akan membahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai langkah percepatan pembayaran, termasuk opsi penerapan sanksi bagi Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Leave a Reply

Exit mobile version