Dirjen Pajak Pastikan Coretax Siap Terima SPT Tahunan di 2026, Segera Aktivasi Akun dan Buat Kode Otorisasi
Pajak.com, Banten – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memastikan Coretax siap menerima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 di tahun 2026. Oleh karena itu, ia mengimbau Wajib Pajak untuk segera aktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi.
Bimo menjelaskan bahwa Coretax akan menggantikan sistem DJPOnline yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.
“Tahun depan laporan SPT tahunan sudah melalui Coretax. Jadi, Coretax sudah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun pajak 2025. Kode otorisasi dan aktivasi akun Coretax ini merupakan tahapan penting agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan dengan aman dan lancar,” ungkap Bimo dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (12/11/25).
Di sisi lain, ia memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mempersiapkan kebutuhan pelaporan SPT tahunan melalui Coretax.
Sebagaimana diketahui, perubahan mekanisme pelaporan SPT tahunan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).
“Kami terus melakukan pendampingan dan edukasi agar seluruh Wajib Pajak siap menggunakan Coretax dalam pelaporan SPT tahunan mendatang,” tandas Bimo.
Hal senada juga disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2humas) DJP Rosmauli (Ros). Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi.
“Pelaporan SPT tahunan yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax di tahun 2026, namun itu tidak bisa dilakukan tanpa Wajib Pajak mengaktivasi akunnya,” tegas Ros.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten Aim Nursalim Saleh memastikan pelaksanaan edukasi pembuatan kode otorisasi dan aktivasi akun Coretax kepada Wajib Pajak.
“Aktivasi akun dan kode otorisasi ini bertujuan agar Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan tanpa kendala teknis. Langkah lebih awal akan membantu menghindari gangguan sistem dan antrean layanan di akhir masa pelaporan,” jelas Aim.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Kanwil DJP Banten memerinci langkah singkat aktivasi akun Coretax, yaitu:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
- Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
- Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
- Login kembali ke akun Coretax;
- Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
- Buat passphrase.
Cara Buat Kode Otorisasi
Berikut Kanwil DJP Banten uraikan langkah singkat membuat kode otorisasi untuk Wajib Pajak orang pribadi:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Masuk ke “Portal Saya”;
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
- Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.

