Dirjen Pajak: Enggak Perlu Takut dengan SP2DK, Bukan Ancaman dan Tidak Ada Audit!
Pajak.com, Bali – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menerima 79 keluhan Wajib Pajak soal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kepada Pajak.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto pun mengimbau agar Wajib Pajak tidak perlu takut dengan SP2DK. Sebab surat tersebut bukan ancaman dan tidak ada audit dalam SP2DK.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (SE 05/2022) mendefinisikan SP2DK sebagai surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak. Hal itu dilakukan apabila KPP menemukan dugaan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk membetulkan kepatuhannya.
“SP2DK ini mekanisme yang sebenarnya sangat humanis. Karena memberikan kesempatan Wajib Pajak untuk mengklarifikasi data atau informasi yang ada di kami. Enggak perlu takut. Ini bukan sebagai ancaman apapun. Ini hanya permintaan klarifikasi atas data atau informasi yang kami punya. Tidak ada audit di SP2DK,” tegas Bimo dalam Media Briefing yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, pada (25/11/25).
Ia mengingatkan bahwa DJP memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa yang disampaikan Wajib Pajak. Pengujian dilakukan dengan mencocokkan data dan/atau informasi yang otoritas terima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
“Kami punya data internal DJP maupun antar-unit di kementerian keuangan. Ada juga data yang eksternal dari ILAP, termasuk pemerintah daerah. Maka, kami ingin mengonfirmasi apakah betul data bapak dan ibu yang laporkan di SPT [sudah sesuai?]. Misalnya, kami melihat ini ada data perolehan aset, sudah bayar PBB [Pajak Bumi Bangunan] sekian belum? Kalau sudah bayar, clear out saja gitu,” ungkap Bimo.
Meskipun ada usulan rebranding SP2DK dari menkeu, Bimo belum memastikan tindaklanjut dari hal tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyampaian SP2DK telah sesuai dengan proses bisnis yang diatur dalam perundang-undangan.
“Bantulah kami teman-teman media, memberi pemahaman kepada Wajib Pajak bahwa SP2DK ini bukan sebagai ancaman. Ini hanya permintaan klarifikasi atas data yang ada. Kalau data itu numpuk, kelihatan besar anomalinya, kita bisa aja audit. Dan audit itu pun juga sah-sah saja,” ujar Bimo.
Di sisi lain, ia menjamin perlindungan kepada Wajib Pajak apabila ada oknum petugas DJP yang melanggar hukum. Bimo menekankan bahwa DJP terus memperbaiki layanan dan sistem perpajakan, sekaligus peningkatan kompetensi AR dalam penyampaian SP2DK.
“Tapi kalau mereka [petugas pajak] sudah bekerja sesuai prosedur. Berkomunikasi dengan santun, memberikan ruang untuk dialog di pembahasan hasil pemeriksaan. Ya ikutin. Karena memang datanya ada. Dan kami itu sudah punya sistem CRM [Compliance Risk Management]. Ketika sudah harus di-audit, langsung teralokasi ke auditor,” ungkap Bimo.
Dalam perbincangan khusus bersama Pajak.com, Supervisor Tax Taxco Solution Dwi Riski Rahmadhanty mengimbau kepada Wajib Pajak agar lebih siaga dalam mengantisipasi risiko SP2DK, terlebih di tengah implementasi Coretax.
Menurut Dwi, kesiagaan Wajib Pajak sangat penting lantaran saat ini DJP cukup intens mengirimkan SP2DK. Di lain sisi, SP2DK dapat memberikan manfaat bagi Wajib Pajak dalam meningkatkan kepatuhan sukarela. Salah satunya, berkat SP2DK Wajib Pajak bisa melakukan pembetulan SPT tahunan/masa.
“SP2DK terbukti efektif sebagai instrumen pre-emptive sebelum pemeriksaan,” jelas Dwi di Kantor Cabang Taxco Solution, Jalan Masjid Jamik Nomor 2, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada akhir Oktober 2025.

