Menu
in ,

Dirjen Pajak dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Saling Integrasi Data 

FOTO : DJP

Dirjen Pajak dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Saling Integrasi Data 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpajakan serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta (13/8/25). Melalui PKS ini keduanya sepakat saling mengintegrasikan data.

DJP mengungkapkan bahwa PKS dilakukan sebagai pengimplementasian dari berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-228/PMK.03/2017 (PMK 228/2017). Adapun usulan pembentukan ketentuan teknis PKS diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019. Komitmen kedua instansi semakin diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menugaskan pelaksanaan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2022.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut instruksi presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” jelas Bimo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/8/25).

Sebagai sinergitas lanjutan, kerja sama DJP dan BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam PKS Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER/311/082025, yang mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bimo berharap, kolaborasi ini dapat semakin memperkuat perlindungan pekerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

“Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Harapan seirama turut disampaikan oleh Pramudya. Ia optimitis bahwa PKS ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor.

“Dari sisi perpajakan, kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Pada akhirnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional,” ujar Pramudya.

Dengan demikian, PKS antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola yang transparan, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Leave a Reply

Exit mobile version