Menu
in ,

Coretax dan CEISA Terintegrasi di 2026, Wamenkeu: Transaksi Pajak – Bea Cukai Harus Klop!

Foto: KLI Kemenkeu 

Coretax dan CEISA Terintegrasi di 2026, Wamenkeu: Transaksi Pajak – Bea Cukai Harus Klop!

Pajak.com, Jakarta – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menetapkan target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.692,0 triliun atau naik 12,8 persen. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara terang-terangan mengungkapkan, pemerintah akan mengintegrasikan Coretax dan CEISA sebagai strategi utama dalam mengejar target perpajakan tersebut. Pasalnya, ia menegaskan bahwa transaksi pajak dan bea cukai harus klop untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak maupun Wajib Bayar.

Sebagaimana diketahui, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang digawangi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Sementara, Customs-Excise Information System (CEISA) adalah sistem administrasi kepabeanan serta cukai yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak sekitar 2018. Selain sebagai sistem administrasi, Coretax dan CEISA juga digunakan sebagai sistem pengawasan perpajakan.

“Kita tahun depan tidak menaikan tarif pajak. Kita sekarang sedang mulai memikirkan bagaimana menyinergikan antara penerimaan pajak dan kepabeanan. Transaksi pajak setiap hari itu jutaan, transaksi kepabeanan juga tiap hari jutaan. Itu harus klop. Dengan adanya Coretax dan sistem BC [DJBC] ada CEISA ini akan lebih cepat kita connect-kan, untuk kita pastikan kepatuhan-kepatuhan mereka,” ungkap Suahasil dalam sebuah talkshow di salah satu stasiun televisi nasional, dikutip Pajak.com, (20/8/25).

Dengan mengintegrasikan Coretax dan CEISA, Suahasil optimistis DJP dan DJBC mampu mengidentifikasi pelaku usaha yang belum mematuhi aturan perpajakan karena selama ini masih berada di luar sistem. Dengan begitu, pemerintah dapat memperluas basis perpajakan untuk meningkatkan tax ratio.

“Istilahnya, mereka yang masih di luar kelas, kita masukan ke dalam kelas. Jadi, yang perlu digarisbawahi, kita tidak menaikkan tarif [di 2026]. Saya mengetahui di satu – dua hari ke belakang banyak yang mengusulkan kenaikan tarif pajak ini, mengenakan pajak itu. Makanya, pendekatan kita adalah memudahkan Wajib Pajak dan Wajib Bayar dalam mengakses sistem administrasi pajak maupun kepabeanan,” jelas Suahasil.

Ia pun menegaskan, strategi pemerintah dalam mengejar target penerimaan perpajakan dilakukan demi membiayai berbagai program prioritas untuk masyarakat.

Suahasil mengingatkan pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Pengantar RAPBN 2026 dan Nota Keuangan yang menegaskan bahwa APBN harus menjadi instrumen utama untuk memenuhi kebutuhan dasar dan menyediakan layanan publik terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia. Prabowo menetapkan delapan agenda prioritas yang akan dibiayai dari APBN 2026, diantaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), subsidi dan kompensasi energi, hingga revitalisasi sekolah serta rumah sakit.

“Penerima manfaat dari APBN, baik itu belanja pusat maupun transfer ke daerah, ada di seluruh Indonesia. Jadi, APBN ini bekerja dan menyelenggarakan pembangunan di seluruh Indonesia,” ujar Suahasil.

APBN yang dikelola pemerintah pusat maupun daerah diarahkan untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Suahasil menyebut, APBN 2026 memberikan manfaat nyata untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya beli, dan meningkatkan kualitas layanan publik.

“Kita membangun bangsa ini bersama-sama, masyarakat, dunia usaha, pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Suahasil.

 

Leave a Reply

Exit mobile version