CELIOS Usul Menkeu Kaji “Wealth Tax” 2 Persen untuk “Crazy Rich”
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan crazy rich mematuhi peraturan perpajakan karena pemerintah tidak segan melakukan penegakan hukum. Kepada Pajak.com, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira merespons peringatan Purbaya sebagai pendekatan kepatuhan yang lazim. Pasalnya, orang superkaya punya seribu cara untuk menghindari pajak, sehingga CELIOS mengusulkan agar Purbaya mengkaji penerapan pajak kekayaan (wealth tax) sebesar 2 persen.
“Orang superkaya atau HNWI [high net worth individual] itu punya seribu cara, mereka dibantu konsultan pajak untuk menghindari kepatuhan pembayaran pajaknya. Menkeu perlu mengkaji penerapan wealth tax 2 persen dari aset bersih orang superkaya. Kenapa 2 persen, itu konsensus yang didorong di PBB [Perserikatan Bangsa-Bangsa] dan G20,” jelas Bhima dalam pesan singkatnya, dikutip Pajak.com (30/9/25).
Ia mengatakan, selama ini pajak atas aset kekayaan di Indonesia secara terbatas dikenakan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) final atas dividen. Menurut Bhima, pajak tersebut belum efektif menyasar keseluruhan aset bersih yang dimiliki individu.
“Administrasi perpajakan juga masih memiliki keterbatasan kapasitas dalam mengoptimalkan analisis forensik dan audit aktual untuk mengungkap kekayaan yang sebenarnya,” ujar Bhima.
Dengan demikian, penerapan wealth tax akan memiliki fungsi ganda, penelusuran aset HNWI sekaligus penerimaan negara.
Di sisi lain, Bhima menyoroti data aset HNWI yang berlimpah di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dilaksanakannya program tax amnesty jilid I (2016 – 2017) dan Program Pengungkapan Sukarela (2022), Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, serta memperoleh data dan/informasi dari luar negeri melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Data-data itu semua tinggal di-follow up. Pemerintah juga memberikan berbagai insentif pajak, seperti tax holiday atau tax allowance. Saatnya menagih dan mengoptimalkan pajak dari orang-orang superkaya itu,” imbuh Bhima.
Berdasarkan kajian CELIOS, potensi penerimaan negara apabila tarif wealth tax 2 persen diterapkan kepada 50 orang terkaya adalah sebesar Rp81,56 triliun per tahun. Adapun barisan 50 orang terkaya tersebut memiliki kekayaan terendah sebesar Rp15 triliun dan rata-rata kekayaannya mencapai Rp159 triliun.
“Namun, fungsi wealth tax bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara semata, tetapi juga manifestasi keadilan sosial yang membatasi dominasi segelintir di lapangan ekonomi,” pungkas Bhima.

