CELIOS Ungkap Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Orang Kaya Tembus Rp81,51 Triliun Per Tahun
Pajak.com, Jakarta – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan bahwa penerapan pajak kekayaan di Indonesia berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp81,51 triliun per tahun, bahkan hanya dengan memajaki 50 orang terkaya.
Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengungkapkan bahwa potensi tersebut dihitung dengan asumsi tarif pajak kekayaan sebesar 2 persen dari total aset orang superkaya di Indonesia selama satu tahun.
“Kita mengestimasi 2 persen pajak kekayaan dari aset orang superkaya di Indonesia selama 1 tahun, dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp81 triliun,” ujar Media dalam Diskusi Publik di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (13/8/25).
Ia menambahkan, jumlah sebenarnya bisa jauh lebih besar karena terdapat hampir 2.000 orang superkaya di Indonesia.
Dalam laporan bertajuk “Dengan Hormat, Pejabat Negara, Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang”, CELIOS menjelaskan bahwa pajak kekayaan merupakan pajak progresif yang dikenakan atas total kekayaan bersih individu, mencakup tanah, properti, saham, kendaraan, karya seni, dan simpanan rekening. Pajak ini menjadi bentuk kontribusi mereka yang paling diuntungkan oleh sistem ekonomi untuk kepentingan masyarakat luas.
Dalam studi terbarunya, CELIOS menjelaskan bahwa selama ini, Indonesia belum memiliki pajak kekayaan yang benar-benar progresif. Pajak atas aset memang sudah diterapkan secara terbatas melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PPh final atas dividen.
Namun, pajak-pajak tersebut belum efektif menjangkau seluruh kekayaan bersih individu. Keterbatasan kapasitas administrasi perpajakan, rendahnya kemampuan analisis forensik, serta lemahnya audit aktual menjadi hambatan dalam mengungkap kekayaan sebenarnya. CELIOS juga menilai resistansi dari elite ekonomi turut menghambat implementasi pajak kekayaan.
Penyembunyian aset secara ilegal menjadi persoalan klasik yang sulit diatasi akibat minimnya deteksi risiko dan lemahnya penegakan hukum. Untuk itu, CELIOS mendorong penerapan General Anti-Avoidance Rule (GAR) di tingkat domestik yang disertai integrasi basis data nasional.
Integrasi ini mencakup data properti melalui Sistem Informasi Pertanahan (SIP), kendaraan lewat Samsat, rekening melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta kepemilikan saham dari Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes).
Selain integrasi data, diperlukan mekanisme akuntabilitas publik dan perlindungan data pribadi yang ketat agar tidak disalahgunakan. CELIOS menekankan perlunya peninjauan terhadap pelaporan sukarela Wajib Pajak, baik atas aset di dalam maupun luar negeri, yang sebelumnya diungkapkan melalui program tax amnesty tahap pertama dan kedua. Ke depan, pelaporan mandiri atau self-assessment harus dikombinasikan dengan verifikasi ketat.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan Wajib Pajak dan data registrasi, serta terbukti adanya laporan fiktif, pemerintah perlu memberikan sanksi administratif yang proporsional dan transparan. Sanksi pidana pun harus ditegakkan jika ada pengalihan aset ilegal atau upaya menghalangi proses audit.
CELIOS menegaskan bahwa integritas negara sangat bergantung pada kredibilitas sanksi bagi pelanggar dan ketegasan audit, khususnya terhadap kelompok ultrakaya dan korporasi.
Berdasarkan studi CELIOS, 50 orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan terendah Rp15 triliun, dengan rata-rata mencapai Rp159 triliun. Karena itu, potensi pajak kekayaan jauh melampaui estimasi Rp81,51 triliun per tahun.
Pajak kekayaan, menurut CELIOS, bukan hanya instrumen fiskal untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga wujud keadilan sosial yang dapat membatasi dominasi ekonomi oleh segelintir pihak.

