CELIOS Ungkap Pajak Progresif Bisa Sumbang Rp524 Triliun ke Negara, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Pajak.com, Jakarta – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan, penerapan pajak progresif di Indonesia berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp524 triliun per tahun. Angka tersebut berasal dari optimalisasi berbagai jenis pajak, mulai dari pajak kekayaan, pajak karbon, hingga pajak digital
Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengapresiasi hasil kajian CELIOS tersebut. “Saya senang pada prinsipnya mendengarkan tadi banyak catatan dan banyak masukan, saya pribadi mengapresiasi bahwa ini bagian dari keterlibatan stakeholders dalam penyusunan kebijakan yang tadi disampaikan,” ungkapnya dalam Diskusi Publik CELIOS, dikutip Pajak.com pada Kamis (14/8/25).
Anak buah Sri Mulyani itu menyampaikan apresiasinya terhadap diskusi yang kerap dilakukan bersama stakeholder lain untuk menjaring masukan dari persepsi publik mengenai keinginan masyarakat. Ia menilai, suara para peneliti merupakan masukan yang baik untuk didengarkan.
Dalam kesempatan tersebut, Yon mengaku baru mengetahui usulan pajak penghilangan keanekaragaman hayati atau biodiversity loss tax. “Terus terang baru saya dengar biodiversity loss tax itu. Jadi bagus menurut kita. Kita jadikan catatan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam laporan bertajuk “Dengan Hormat, Pejabat Negara, Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang”, CELIOS merinci sejumlah potensi pajak progresif. Pajak kekayaan menjadi salah satu sumber terbesar dengan potensi Rp81,6 triliun per tahun, menggunakan asumsi tarif 2 persen dari aset orang superkaya dan hanya memajaki 50 orang terkaya di Indonesia.
Selain itu, pajak karbon diperkirakan menyumbang Rp76,4 triliun, peninjauan ulang insentif pajak Rp137,4 triliun, pajak produksi batubara Rp66,5 triliun, dan pajak windfall profit sektor ekstraktif Rp50 triliun. Pajak penghilangan keanekaragaman hayati diproyeksikan menghasilkan Rp48,6 triliun, sementara pajak digital menambah Rp29,5 triliun.
Potensi lain meliputi peningkatan tarif pajak warisan Rp20 triliun, pajak kepemilikan rumah ketiga Rp4,7 triliun, pajak capital gain Rp7 triliun, serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp3,9 triliun.
CELIOS menilai, penerapan skema pajak progresif ini bukan hanya akan memperkuat penerimaan negara, tetapi juga mempersempit kesenjangan ekonomi dengan mendorong kontribusi lebih besar dari kelompok yang paling diuntungkan oleh sistem ekonomi.

