Menu
in ,

CELIOS: PPN 12 Persen Tambah Pengeluaran Masyarakat Rp 354.293 per Bulan

CELIOS: PPN 12 Persen

FOTO: IST

CELIOS: PPN 12 Persen Tambah Pengeluaran Masyarakat Rp 354.293 per Bulan

Pajak.com, Jakarta – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menghitung dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang premium akan menambah pengeluaran masyarakat kelas menengah sebesar Rp 354.293 per bulan. Kepada Pajak.com, Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar menjelaskan bahwa hitungan tersebut didasarkan pada risiko kenaikan inflasi dan kondisi perekonomian nasional pada tahun 2025.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 354.293 per bulan. Hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan, karena daya beli turun ditambah lagi risiko kenaikan inflasi,” ungkap Media, pada (18/12).

Ia mengingatkan, pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu sejatinya telah berlaku sejak Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 sebelum lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Media, kenaikan tarif PPN 12 persen tetap akan berdampak pada rantai pasok  semua komoditas yang dikonsumsi masyarakat bawah.

”PPN yang tinggi diterapkan oleh negara-negara dengan pendapatan per kapita tinggi dan ekonomi yang stabil, seperti Norwegia, Denmark, Jerman dan Swedia. Masalahnya, di Indonesia, ekonomi masyarakat, khususnya kelas menangah sedang terpukul. Kalau mau fair, pemerintah harusnya membandingkan dengan negara ASEAN lainnya, dan Indonesia adalah yang tertinggi tarif PPN-nya,” ungkap Media.

Secara spesifik, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menyebut, PPN 12 persen akan berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat, seperti peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

“Bahkan deterjen dan sabun mandi apa yang bisa dikategorikan sebagai barang orang mampu (premium)? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” imbuh Bhima.

Di sisi lain, ia menganalisis bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan negara. Hal ini disebabkan oleh efek pelemahan konsumsi masyarakat yang bermuara pada penurunan omzet pelaku usaha.

”Ini akan mempengaruhi penerimaan pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh 21, dan bea cukai” imbuh Bhima.

Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda menambahkan, kenaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen per 1 April 2022 telah memberi dampak negatif terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

”Ketika tarif PPN di angka 10 persen, pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 5 persen-an. Setelah tarif meningkat menjadi 11 persen terjadi perlambatan dari 4,9 persen (2022) menjadi 4,8 persen (2023). Diprediksi tahun 2024 semakin melambat ditambah lagi kenaikan PPN 12 persen,” ungkap Huda.

Leave a Reply

Exit mobile version