Menu
in ,

CELIOS: Pemerintah Berpotensi Raup Rp524 Triliun dari Penerapan Pajak Progresif

FOTO : IST

CELIOS: Pemerintah Berpotensi Raup Rp524 Triliun dari Penerapan Pajak Progresif

Pajak.com, Jakarta – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memproyeksikan penerimaan negara bisa melonjak hingga Rp524 triliun per tahun jika pemerintah menerapkan berbagai skema pajak progresif.

Adapun, potensi ini dihitung dari 10 jenis pajak alternatif yang dinilai mampu memperluas basis perpajakan sekaligus memperkuat keadilan sosial.

Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar menjelaskan bahwa pihaknya menghitung potensi penerimaan ini berdasarkan estimasi dan baseline data internasional.

“Jadi ada banyak sekali komponen pajak alternatif yang kemudian kita coba elaborasi, hitung satu per satu, sebagian menggunakan data baseline dari standar internasional, kemudian kita estimasi dan kita jumlahkan pajak alternatif ini. Saya yakin, seyakin-yakinnya, Kementerian Keuangan [Kemenkeu] sudah mengidentifikasi ini, mungkin sudah punya angkanya juga ya,” ujar Media dalam Diskusi Publik di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (13/8/25).

Menurut Media, terdapat alternatif strategi lain yang dinilai sangat berdampak besar dalam meningkatkan potensi perpajakan, mulai dari pajak kekayaan, pajak karbon, pajak warisan, hingga cukai minuman berpemanis, dengan total sekitar 10 jenis pajak alternatif.

“Tapi ini sengaja kami munculkan kembali ke publik sebagai sebuah perdebatan, agar kita bisa melihat secara keseluruhan bahwa ada cara lain, alternatif strategi lain yang sangat impactful dalam meningkatkan potensi perpajakan kita,” tambahnya.

Berdasarkan laporan terbarunya bertajuk “Dengan Hormat, Pejabat Negara, Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang”, CELIOS menjelaskan bahwa pajak kekayaan menjadi salah satu sumber terbesar dengan potensi penerimaan Rp81,6 triliun per tahun. Perhitungan ini menggunakan asumsi tarif 2 persen dari aset orang superkaya, dan hanya memajaki 50 orang terkaya di Indonesia.

“Kita mengestimasi 2 persen pajak kekayaan dari aset orang superkaya di Indonesia selama 1 tahun, dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp81 triliun,” tegas Media.

Selain pajak kekayaan, pajak karbon berpotensi menyumbang Rp76,4 triliun, disusul peninjauan ulang insentif pajak sebesar Rp137,4 triliun, pajak produksi batubara Rp66,5 triliun, serta pajak windfall profit sektor ekstraktif Rp50 triliun. Pajak penghilangan keanekaragaman hayati juga diperkirakan menghasilkan Rp48,6 triliun, sementara pajak digital dapat menambah Rp29,5 triliun.

Potensi lain datang dari peningkatan tarif pajak warisan sebesar Rp20 triliun, pajak kepemilikan rumah ketiga Rp4,7 triliun, pajak capital gain Rp7 triliun, dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp3,9 triliun.

CELIOS menilai, penerapan skema pajak progresif ini bukan hanya akan memperkuat penerimaan negara, tetapi juga mempersempit kesenjangan ekonomi dengan mendorong kontribusi lebih besar dari kelompok yang paling diuntungkan oleh sistem ekonomi.

Leave a Reply

Exit mobile version