Menu
in ,

Catat! Ini Nomor WA Menkeu Purbaya untuk Laporkan Komplain Soal Bea Cukai dan Pajak  

Foto: kementerian keuangan

Catat! Ini Nomor WA Menkeu Purbaya untuk Laporkan Komplain Soal Bea Cukai dan Pajak  

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan nomor WhatsApp (WA) yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan komplain soal layanan bea cukai dan pajak. Layanan bernama ’Lapor Pak Purbaya’ ini bernomor WA 0822-4040-6600 dan mulai aktif sejak Rabu (15/10/25).

“Saya pernah janji nih. Komplain masalah khusus bea cukai dan pajak bisa Lapor Pak Purbaya nomernya ini,” sebut Purbaya kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/Tbk di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip Pajak.com (16/10/25).

Melalui layanan ’Lapor Pak Purbaya’, masyarakat juga bisa memanfaatkannya untuk mengadukan perihal petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai atau DJP yang tidak bekerja dengan benar. Ia tidak ingin masyarakat yang sudah menjalankan prosedur menemui kendala layanan dari otoritas terkait.

“Kalau petugasnya yang salah, kita sikat petugasnya. Kalau yang lapor yang salah, kita hajar yang lapornya. Tapi bisa juga yang lapor, ngelaporin orang lain. Kita follow up sesuai dengan masukan yang diberikan oleh yang mengadukan itu,” ujarnya.

Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan divalidasi dengan saksama sebelum ditindaklanjuti. Apabila kendala yang dialami oleh masyarakat benar terjadi, jajaran kementerian keuangan terkait bakal langsung terjun untuk menyelesaikannya.

“Tentu pasti dia akan divalidasi dulu komplainnya. Bener enggak nih? atau cuma nyapek-nyapekin saya saja. Komplain sana, komplain sini, tau-taunya enggak ada. Kita akan validasi dulu. Begitu divalidasi, oke. Kita akan follow up. Jadi, harusnya semaksimal mungkin kita follow up sampai enggak ada lagi yang ngeluh,” tegas Purbaya.

Sebelumnya, ia memberi contoh bahwa masyarakat bisa mengadukan persoalan layanan bea cukai terkait  biaya logistik atau dwelling time, yakni waktu total yang dibutuhkan sejak barang atau peti kemas tiba di pelabuhan hingga keluar. Berdasarkan laporan DJBC, dwelling time saat ini mencapai sekitar 3,5 hari.

“Rata-rata dwelling time tiga hari, tiga setengah hari, kalau enggak salah. Cuman kalau gini [ada pemeriksaan jalur hijau] lebih lama lagi diperiksa. Tadi saya lihat, dia mesti cek semuanya, setiap barang dicek. Kebanyakan kan? Nanti saya cek kalau model begini, bisa enggak 20 persen atau 30 persen saja yang dites. Enggak usah semuanya, kan lama dan biayanya besar juga,” ujar Purbaya di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, (12/10/25).

Pada kesempatan berbeda, Purbaya menegaskan bahwa kanal khusus dibuat untuk menjamin keadilan bagi Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.

“Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak ’meres-meres’ itu. Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” tegas Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi UU, di Gedung Parlemen, (23/9/25).

Leave a Reply

Exit mobile version