Menu
in ,

Catat! Ini Daftar UMKM yang Dapat Pengurangan Retribusi di Jakarta dan Tarif Terbarunya

FOTO : IST

Catat! Ini Daftar UMKM yang Dapat Pengurangan Retribusi di Jakarta dan Tarif Terbarunya

Pajak.com, Jakarta  Menjelang berakhirnya tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak melewatkan kesempatan memanfaatkan insentif retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif yang berlaku sepanjang tahun ini. Bapenda Provinsi DKI Jakarta menegaskan, kebijakan ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah daerah untuk mengurangi beban para pelaku industri UMKM dalam menjalankan usahanya, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Gunakan kebijakan ini dengan bijak, Sobat Pajak. Mari terus semangat menjadi pejuang UMKM Jakarta!” tulis Bapenda dalam keterangannya, dikutip Pajak.com, Minggu (19/10/2025).

Sejatinya, insentif ini telah resmi berlaku sejak diundangkannya Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025 pada 10 Juli 2025, tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Pembebasan Sanksi Administratif Atas Penggunaan Tempat Usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2025. Artinya, bagi pelaku usaha yang menempati lokasi binaan atau lokasi sementara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada potongan tarif retribusi cukup besar—bahkan hingga lebih dari 80 persen—dan pembebasan denda administratif untuk tunggakan tahun sebelumnya.

Siapa Saja yang Berhak?

Berdasarkan beleid tersebut, pelaku UMKM yang menempati lokasi binaan atau lokasi sementara milik Pemprov DKI mendapat dua keuntungan sekaligus, yakni pengurangan nilai retribusi tahun berjalan (2025), dan pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun sebelumnya (2024).

Nah, keringanan ini diberikan bagi berbagai jenis lokasi usaha yang menjadi tempat beraktivitasnya UMKM Jakarta, antara lain:

  1. Lokasi sementara skala mikro,
  2. Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan,
  3. Lokasi sementara skala mikro tanaman hias,
  4. Lokasi promosi usaha mikro dan kecil, serta
  5. Lokasi binaan usaha mikro.

Selain potongan retribusi untuk tahun 2025, Pemprov DKI juga menetapkan pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi tahun 2024, sehingga pelaku usaha yang memiliki tunggakan tahun lalu tidak dikenai denda tambahan.

Daftar Lengkap Tarif Retribusi Setelah Pengurangan

Bapenda DKI Jakarta menyebut, besaran pengurangannya bervariasi tergantung jenis dan luas tempat usaha. Misalnya, pelaku usaha di lokasi sementara skala mikro atau lokasi mikro hewan peliharaan dengan luas tempat hingga 6 meter persegi, hanya perlu membayar Rp150.000 per bulan, turun 50 persen dari tarif sebelumnya Rp300.000. Sementara untuk area hingga 15 meter persegi, retribusi turun 70 persen dari Rp500.000 menjadi Rp150.000 per bulan.

Bagi pedagang tanaman hias, potongan tarif bahkan bisa mencapai 86 persen. Misalnya, untuk tempat seluas 40 meter persegi yang sebelumnya dikenai Rp1,3 juta per bulan, kini hanya Rp175.000.

Pelaku usaha di lokasi promosi juga mendapat keringanan besar, dengan tarif baru Rp250.000 per bulan, dari sebelumnya Rp450.000 hingga Rp750.000, tergantung kategori dan luasnya. Sementara di lokasi binaan usaha mikro, tarif kios turun dari Rp450.000 menjadi Rp200.000 per bulan, dan untuk los turun dari Rp350.000 menjadi Rp200.000 per bulan.

Menariknya, seluruh pengurangan ini tidak perlu diajukan secara manual. Penghitungan keringanan dilakukan otomatis oleh Retribusi Online Sistem, dan tercantum langsung dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025.

Berikut daftar lengkap nilai retribusi baru yang berlaku tahun 2025 setelah pengurangan:

1. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro dan Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan

  • Luas ≤ 6 meter persegi: Dari Rp300.000 menjadi Rp150.000 per bulan (potongan 50 persen)
  • Luas 7–10 meter persegi: Dari Rp400.000 menjadi Rp150.000 per bulan (potongan 62,5 persen)
  • Luas 11–15 meter persegi: Dari Rp500.000 menjadi Rp150.000 per bulan (potongan 70 persen)

2. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias

  • Luas ≤ 10 meter persegi: Dari Rp375.000 menjadi Rp175.000 per bulan (potongan 53,33 persen)
  • Luas 11–20 meter persegi: Dari Rp750.000 menjadi Rp175.000 per bulan (potongan 76,67 persen)
  • Luas 21–30 meter persegi: Dari Rp1.000.000 menjadi Rp175.000 per bulan (potongan 82,5 persen)
  • Luas 31–40 meter persegi: Dari Rp1.300.000 menjadi Rp175.000 per bulan (potongan 86,54 persen)

3. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil

  • Luas ≤ 6 meter persegi: Dari Rp450.000 menjadi Rp250.000 per bulan (potongan 44,44 persen)
  • Luas 7–10 meter persegi: Dari Rp550.000 menjadi Rp250.000 per bulan (potongan 54,55 persen)
  • Luas 11–15 meter persegi: Dari Rp650.000 menjadi Rp250.000 per bulan (potongan 61,54 persen)
  • PPIKM (Pusat Promosi dan Informasi Kewirausahaan Mikro): Dari Rp750.000 menjadi Rp250.000 per bulan (potongan 66,67 persen)

4. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Binaan Usaha Mikro

  • Kios: Dari Rp450.000 menjadi Rp200.000 per bulan (potongan 55,56 persen)
  • Los: Dari Rp350.000 menjadi Rp200.000 per bulan (potongan 42,86 persen)

Leave a Reply

Exit mobile version